JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Dugaan Penyimpangan IUP PT QSS di Kalbar

Hakimintelijen.com

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan SDT, Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS, sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026. Tim Penyidik menyatakan langkah tersebut diambil setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, meliputi penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri, notulensi ekspose bersama ahli, serta pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Kejaksaan menegaskan seluruh proses dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Tersangka SDT ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia: http://www.kejaksaan.go.id.

#KejaksaanRI #JAMPIDSUS #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak

(Redaksi)