Masyarakat Ambil Alih Lahan PT PMS dan Bangun Masjid Bersihkan Makam Peninggalan, Warga Ulu Sontang Tuntut Kepastian Hak dari PT PMS

Hakimintelinen.com

PASAMAN BARAT – Masyarakat Perkampungan Ulu Sontang, Nagari Pematang Sontang, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasaman Barat, mulai mengambil alih lahan yang direncanakan akan direplanting oleh PT Pasaman Marama Sejahtera [PMS]. Aksi itu dilakukan bersamaan dengan pembangunan kembali masjid peninggalan dan pembersihan makam nenek moyang di tanah kampung yang menurut warga telah dikuasai perusahaan selama 30 tahun.

Langkah tersebut diambil setelah warga menilai belum ada itikad baik dari PT PMS untuk menyelesaikan sengketa lahan perkampungan.

“Perkampungan Ulu Sontang yang terletak di lokasi PT PMS sampai hari ini, 18 Mei 2026, belum ada niat baik dari perusahaan terkait undangan warga untuk membahas lahan perkampungan yang diduga diserobot selama 30 tahun,” kata Penghulu Ulu Sontang, Asirman Sutan Sinomba, yang akrab disapa Okeh Saputra.

Pengambilan lahan, pembangunan masjid, dan pembersihan makam dilakukan secara gotong royong oleh seluruh unsur adat, mulai dari ninik mamak, bundo kanduang, pemuda, tua kampung, pucuk adat, hingga penghulu. Semangat kebersamaan adat Minangkabau menjadi landasan kegiatan tersebut.

“_Barek samo dipukul, ringan samo dijinjing. Ka gunung samo makan angin, ka lauik samo makan garam. Sapakaik mako manjadi_. Atas dasar itulah masyarakat sepakat membangun kembali masjid peninggalan di dalam tanah kampung Ulu Sontang,” ujar Okeh Saputra, Senin [19/5/2026].

Dalam kegiatan itu, warga juga menggelar doa bersama di area perkuburan yang diyakini sebagai makam Raja Sinomba. 

“Kampung tersebut sejak tahun 1902 bernama Raja Sinomba. Masih ada bukti makam perkuburan. Panjang makam Raja Sinomba lebih kurang 4 meter. Ini doa bersama di kuburan Raja Sinomba,” ucapnya.

Okeh Saputra menambahkan, kondisi sengketa ini sudah seperti pepatah Minangkabau, _“Lah basuluah matohari, lah bagalanggang mato rang banyak”_ [Sudah bersuluh matahari, sudah bergelanggang mata orang banyak], yang berarti perkara ini sudah terang benderang dan diketahui orang banyak. Ia juga menyebut _“Jauah jalan banyak diliek, lamo iduik banyak diraso”_ [Jauh jalan banyak dilihat, lama hidup banyak dirasa], sebagai pengingat bahwa 30 tahun pengalaman pahit telah dirasakan warga. Karena itu, warga kini berpegang pada _“Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik”_ [Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat] untuk mencapai kesepakatan.

Warga menyatakan tindakan tersebut didasari adanya perjanjian dengan DPD RI, namun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh PT PMS.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT PMS belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan bersama DPD RI maupun terkait penguasaan lahan dan aksi warga tersebut.

#wargaulyusontaangpasbarmemanas

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *