Hakimintelijjen.com
PADANG – Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia RI [BAIN HAM RI] DPW Sumatera Barat mendesak seluruh instansi terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum [APH], untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Akuntabilitas Publik [BAP] DPD RI terkait dugaan pelanggaran oleh PT Pasaman Marama Sejahterah (PMS) di Nagari Pematang Sontang, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Desakan itu disampaikan Ketua BAIN HAM RI DPW Sumatera Barat, Zulhakim, C.F.L.E., pada Kamis [15/5/2026] di Padang. Ia menegaskan bahwa temuan DPD RI tidak boleh diabaikan dan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak seluruh instansi terkait, termasuk APH, untuk menindaklanjuti temuan DPD RI. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Perusahaan yang terbukti membandel harus segera ditindak agar tidak beroperasi semaunya,” ujar Zulhakim.
Desakan tersebut merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat Umum BAP DPD RI pada 10 April 2026. Dalam kesimpulan RDPU, DPD RI menilai terdapat dugaan pelanggaran oleh PT Bina pratama Sakatojaya berupa operasional di luar HGU, aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin, serta penguasaan tanah tanpa persetujuan masyarakat adat.
DPD RI juga menilai HGU Nomor 04 Tahun 1998 belum transparan dan berpotensi cacat administratif. Selain itu, terdapat indikasi tumpang tindih kawasan dan penguasaan lahan yang melampaui kesepakatan awal.
Berdasarkan keterangan Penghulu Ulu Sontang, Okeh Saputra bergelar Sutan Sinomba, tanah yang dipersoalkan adalah tanah perkampungan Ulu Sontang, bukan tanah ulayat. Masyarakat setempat menyebut masih terdapat bukti peninggalan sejarah di lokasi, seperti makam Raja Sinomba, bekas masjid, dan situs lainnya.
Zulhakim meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional [ATR/BPN], Dinas Kehutanan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat serta pemerintah Provinsi Sumatra Barat segera melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap HGU. Jika terbukti melanggar, ia meminta kegiatan perusahaan dihentikan dan tanah perkampungan dikembalikan kepada masyarakat.
“Kami juga meminta DPD RI mempercepat tindak lanjut kesepakatan 60 hari, serta membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan.
BAIN HAM RI menyatakan siap mendampingi masyarakat Ulu Sontang dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan hak-hak masyarakat sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Narahubung:*
Zulhakim, C.F.L.E.
Ketua BAIN HAM RI DPW Sumatera Barat
(Redaksi)

