LKAAM SUMBAR TEGASKAN TANAH ULAYAT TIDAK DILEPASKAN KEPADA PIHAK MANA PUN

Hakimintelijen.clm

Sumatera Barat_Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt Sati menegaskan komitmen kuat menjaga tanah ulayat dalam Pengukuhan Pengurus LKAAM Pesisir Selatan di PCC, Selasa (27/1/2026).

Ia mendorong agar tanah berstatus HGU dan HTI yang masa izinnya segera berakhir dikembalikan ke nagari.

ā€œTanah yang berasal dari nagari harus kembali ke nagari. Kalau Inderapura, kembalikan ke Inderapura. Kita tidak menghalangi investasi dan usaha, tetapi pola kerja samanya harus kembali melibatkan nagari,ā€ tegasnya.

Menurutnya, pengelolaan tanah ulayat oleh nagari akan menjadi kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga sako dan pusako tetap lestari.

#Lkaamsumbar#

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *