Hakimintelijen.com
PESISIR SELATAN -Polda Sumatera Barat (Sumbar) didesak untuk menutup aktivitas tambang batu yang diduga ilegal di Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Tambang tersebut diduga memasok batu jetty untuk Proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V di Labuan Tanjak Air Haji dan Muara Kandis Pungasan, Penampung juga Wajib di proses hukum. 
Desakan tersebut muncul setelah tim investigasi menemukan aktivitas pengerukan batu gajah di kawasan Gunung Tepi Sungai, dekat jembatan beton, Sungai Gambir Sako, dengan titik koordinat *-2.1241307, 101.1321883*. Di lokasi tersebut terpantau satu unit ekskavator berwarna kuning beroperasi mengeruk material sungai.
Informasi di lapangan menyebutkan material batu jetty dari Sako Tapan tersebut dikirim untuk Proyek Pengaman Pantai Muaro Gadang Air Haji dan Proyek Penguat Tebing Sungai Muaro Kandis Pungasan. Di lokasi proyek Air Haji terpantau tumpukan batu jetty, dump truck, dan ekskavator.
Seorang yang mengaku sebagai pelaksana tambang berinisial *An*, yang ditemui di kawasan Kelok Awas, mengakui bahwa batu dari Sako digunakan untuk dua proyek BWS tersebut. Namun hingga kini yang bersangkutan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Berdasarkan penelusuran redaksi hingga September 2026, tidak ditemukan data Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah di titik koordinat tersebut. Pada tahun 2025, Kabupaten Pesisir Selatan belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pada Januari 2026, Kementerian ESDM menyetujui 301 blok WPR yang hanya tersebar di 9 kabupaten, dan Pesisir Selatan tidak termasuk di dalamnya. Pada April 2026, Kepala Dinas ESDM Sumbar menyatakan IPR seluas 5.900 hektare belum terbit.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan di kawasan penyangga hutan. Publik mempertanyakan peran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Penegak Hukum Kehutanan (PKH), dan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS).
Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) didesak untuk melakukan penertiban dan pemeriksaan legalitas tambang tersebut. Selain itu, BWS Sumatera V Padang juga didesak untuk membuka transparansi dokumen asal-usul material dan menunda pencairan _Provisional Hand Over_ (PHO) hingga kejelasan izin terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS Sumatera V Padang belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media:Hakimintelijen.com
Reporter: Adi. K. Tim. Red
Redaktur : Tim Redaksi hakimintelijen.com
Sumber: Tim Investigasi Hakim Grup
Lokasi: Sungai Gambir Sako Tapan – Air Haji – Muara Kandis Pungasan, Pesisir Selatan
Koordinat:* -2.1241307, 101.1321883
#PoldaSumbar #TambangBatuSakoTapan #BWSAirHaji #MuaraKandis #Pungasan #TambangIlegal #Hakimintelijen

