Opini- Fakta Tak Bisa Di Bungkam : Ketika Hukum Tajam Kebawah, Tumpul Keatas ,Di Sungai Gambir Sako Tapan , Pesisir Selatan

Hakimintelijen.com

Oleh: Zulhakim.CFLE – Pimpinan Redaksi Hakim Group

Ada sebuah pertanyaan yang dilontarkan warga Sungai Gambir, Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, yang patut direnungkan bersama.

“Ketika kami masyarakat Sako berkebun di hutan, kami ditertibkan dan dibawa ke Balai TNKS. Namun, ketika alat berat masuk mengeruk Sungai Gambir dan mengangkut batu gajah berton-ton, mengapa seolah dibiarkan?”

Pertanyaan tersebut bukan sekadar keluhan. Pertanyaan tersebut berangkat dari fakta lapangan yang terdokumentasi.

Pertama, fakta koordinat dan kronologi.

Berdasarkan dokumentasi warga dan tim investigasi, aktivitas pengangkutan material terekam di titik koordinat -2.1241307, 101.1321883 pada 17 September 2026 pukul 16:22 WIB, dengan melibatkan dump truck dan alat berat jenis ekskavator warna kuning.

Kronologi yang dihimpun:

30 Juni 2026 pukul 18:46 WIB: Alat berat terpantau keluar dari lokasi.

10 September 2026: Alat berat kembali terpantau masuk ke lokasi yang sama.

*17 September 2026: Aktivitas dump truck kembali terekam di sekitar Sungai Gambir Sako Tapan.

Merujuk pada peta kawasan, titik tersebut berada pada wilayah penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Resort Lunang Sako, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Pesisir Selatan. Kawasan penyangga merupakan wilayah yang harus bebas dari aktivitas pertambangan.

Kedua, fakta perizinan.

Berdasarkan keterangan resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat pada 30 April 2026, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumatera Barat belum terbit satu pun karena masih terkendala Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.

Selain itu, Kabupaten Pesisir Selatan tidak termasuk dalam 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Januari 2026.

Dengan demikian, pada tahun 2026, secara administratif tidak ditemukan dasar hukum berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maupun IPR untuk aktivitas pengambilan material di titik Sungai Gambir Sako Tapan tersebut. Apabila ada pihak yang mengklaim memiliki izin di titik tersebut, sudah sepatutnya untuk dibuka kepada publik.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Ketiga, fakta dugaan ketimpangan penegakan dan dugaan aliran material ke proyek negara.

Di satu sisi, kami mengapresiasi penegakan hukum terhadap pembukaan kebun oleh masyarakat kecil di kawasan penyangga TNKS yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) dan Balai Besar TNKS. Hal tersebut merupakan tugas negara dalam menjaga kawasan konservasi.

Namun di sisi lain, muncul dugaan ketimpangan ketika aktivitas pengambilan material batu gajah skala besar dengan menggunakan ekskavator dan dump truck di sempadan sungai yang juga merupakan penyangga TNKS, belum terlihat penindakan yang setegas penindakan terhadap masyarakat kecil.

Informasi terbaru yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, material batu gajah dari Sungai Gambir Sako Tapan diduga dipasok untuk kebutuhan Proyek Pengaman Pantai di Muara Gadang, Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Proyek tersebut merupakan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai miliaran rupiah yang seharusnya menggunakan material dari quarry yang berizin resmi.

Sesuai ketentuan jasa konstruksi, kontraktor pelaksana wajib memastikan legalitas sumber material. Penggunaan material yang diduga berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) berpotensi merugikan keuangan negara dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Sikap Redaksi.

Sebagai bagian dari pers yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami tidak menyampaikan tuduhan. Kami menyampaikan pertanyaan berbasis data dan dokumentasi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kami meminta dengan hormat kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi:

1. Kepada Balai Besar TNKS, apakah pernah memberikan pertimbangan teknis atau perizinan terkait aktivitas di titik -2.1241307, 101.1321883.

2. Kepada Dinas ESDM Sumatera Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, untuk membuka data perizinan pertambangan di Sungai Gambir Sako Tapan.

3. Kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, untuk menjelaskan sumber quarry material batu gajah yang digunakan pada Proyek Pengaman Pantai Muara Gadang Air Haji, Linggo Sari Baganti.

4. Kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Kami dari Media Hakim Group berpegang pada prinsip: Dalam Dinas Anda Ada Tugas Kami, Fakta Tak Bisa Dibungkam, Keadilan Harus Ditegakkan.

Kami membuka hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi semua pihak, sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Pers. Jika memang terdapat izin yang sah, silakan ditunjukkan. Jika tidak ada, maka aktivitas tersebut harus dihentikan.

Sungai Gambir bukan tambang. Sungai Gambir adalah urat nadi kehidupan masyarakat Sako Tapan dan sabuk pengaman bagi TNKS.

Fakta Tak Bisa Dibungkam.

Pesisir Selatan, 18 September 2026

Hormat saya,

Zulhakim.CFLE

Pimpinan Redaksi Media Hakim Group / Hakimintelijen.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *