Matangkan Kegiatan Prioritas, Pemdes Talang Petai Gelar Musdes RKPDes 2027

Hakimintelijen.com –

MUKOMUKO – Pemerintah Desa Talang Petai, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan tersebut digelar untuk memutuskan dan mematangkan berbagai kegiatan prioritas pembangunan desa pada tahun 2027. Musyawarah berlangsung di Aula Kantor Desa Talang Petai, Senin (3/8/2026).

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Petai, Sakri, menyampaikan bahwa Musdes dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya kelompok tani, dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahun anggaran 2027.

“Pada hari ini kita melaksanakan Musdes untuk mendengar pendapat, terutama kelompok tani, di mana untuk menyusun perencanaan pembangunan tahun anggaran 2027. Harapan kami dari BPD, yang harus menjadi prioritas seperti JUT (Jalan Usaha Tani), pembukaan badan jalan, dan gorong-gorong,” ujar Sakri.

Sementara itu, Kepala Desa Talang Petai, Martinus, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Musdes RKPDes dan APBDes digelar untuk menyesuaikan anggaran yang akan terjadi pada tahun 2027.

“Di tahun ini pemerintah telah menentukan anggaran Dana Desa untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sehingga Rencana Kerja Pembangunan Desa yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya harus disesuaikan. Sisa anggaran yang bisa kita pergunakan untuk pembangunan fisik hanya Rp170.000.000,” ungkap Martinus.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Pemdes tetap mendukung program pemerintah, seperti ketahanan pangan, pencegahan stunting, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan V Koto yang diwakili Andi Hendra, S.STP., berharap Pemdes dapat menentukan langkah konkret dalam menetapkan kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas di tengah keterbatasan anggaran.

“Musyawarah ini dapat menghasilkan kegiatan yang benar-benar prioritas untuk memajukan desa dengan tujuan mensejahterakan warga desa,” pungkasnya.

Camat juga berpesan kepada warga yang akan membuat sertifikat tanah yang berdampingan dengan irigasi agar memperhatikan jarak. “Seandainya ada warga kita yang mau membuat sertifikat tanah yang berdampingan dengan irigasi, harus 50 meter dari permukaan irigasi karena itu milik pemerintah,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat V Koto, Kasi Ekobang, Kasi Trantib, perangkat Desa Talang Petai, Ketua BPD beserta anggota, Bhabinkamtibmas, Tenaga Ahli dan Pendamping Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, PKK, PAUD, Posyandu, Karang Taruna, serta warga Desa Talang Petai.

Sumber : humas

Penulis: Abu Razak

Editor: Tim Redaksi Hakimintelijen.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *