Hakimintelijen.com –
Pesisir Selatan –Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Barat, Zulhakim, CFLE, Mendesak Aparat Penegak Hukum Turun Ke lokasi titik kordinat Pertambangan batu gajah di Tapan Pesisir Selatan.
Aktivitas penambangan batu jetty di aliran Sungai Gambir Sako, Nagari Sungai Gambir Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali dikeluhkan warga. Aktivitas tersebut dilaporkan mengganggu lalu lintas pengguna Jalan Nasional karena ceceran lumpur, sehingga diduga merusak asphal hingga pecah dan berlubang, sementara alat berat masih beroperasi pada Rabu, 10 September 2026.
Berdasarkan laporan warga yang dihimpun redaksi, lokasi penambangan berada pada titik koordinat -2.1241307, 101.1321883. Secara administratif, titik tersebut berada di wilayah Nagari Sungai Gambir Sako yang secara geografis dikelilingi kawasan hutan dan berada di wilayah penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Resort Lunang Sako, SPTN Wilayah III Pesisir Selatan.
Warga sekitar menyatakan, aktivitas alat berat jenis ekskavator di lokasi tersebut sempat terhenti selama beberapa hari. Namun, dalam dua hari terakhir, aktivitas tersebut dilaporkan kembali berjalan.
“Kami meragukan kelengkapan izin tambang batu jetty ini. Kami menduga ada oknum tertentu yang ikut terlibat dalam aktivitas ilegal ini atau adanya kolaborasi KKN yang melindungi kegiatan tersebut. Aparat penegak hukum harus menelusuri secara mendalam dan transparan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya dengan alasan keamanan.
Selain persoalan perizinan, warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri dugaan keterkaitan material dari lokasi tersebut dengan sejumlah proyek pemerintah. Warga menduga, material batu jetty tersebut disuplai untuk kebutuhan proyek pengaman sungai dan pengaman pantai yang dilaksanakan oleh kontraktor pemenang tender Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V di wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti, tepatnya di Muara Kandis dan Muaro Gadang Air Haji.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BAIN HAM RI DPW Sumbar Zulhakim.CFLE bersama tim investigasi mendesak APH untuk bertindak tegas.
“Kami mendesak Gakkum KLHK Sumbar, Polhut Sumbar, Dinas ESDM Provinsi Sumbar, tim penindakan kawasan, serta Tipidter Polda Sumbar dan Polres Pesisir Selatan untuk segera turun ke titik koordinat tersebut, melakukan pengecekan legalitas, memeriksa dokumen SIPB atau IUP, dokumen lingkungan, dan menindak tegas jika terbukti melakukan penambangan ilegal di kawasan penyangga TNKS,” tegas Zulhakim.CFLE.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya bagi semua pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Warga Sako
Penulis: Adi. K. Tim Redaksi
Editor: Tim Redaksi Hakimintelijen.com

