Sengketa Tanah MBG Sumedang: Investor Diberi Peringatan Keras, LSM LP KPK Siap Ambil Tindakan Hukum

Hakimintelijen.com

Pesisir Selatan _LSM LP KPK Komda Sumatera Barat memberikan peringatan keras kepada investor MBG Sumedang karena diduga tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan mamak waris dan ahli waris yang berhak.Setelah di izinkan menyelesaikan Pembangunan MBG, investor berkata lain, Investor dianggap tidak kooperatif dan belum menemui Sahril bersaudara, mamak waris, dan Ninik Mamak, Serata menemui kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini secara baik.

Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, investor MBG datang ke rumah Nurilas orang tua sahrril bersaudara dengan tujuan memberi keterangan yang tidak jelas dan menyampaikan kata-kata tuntutan terhadap pihak yang membuat sertifikat.Apa bila pihak lain melakukan tuntutan,,Pembicaraan ini bernada emosi dan tidak menghargai tuan rumah, hal ini dianggap tidak menunjukkan niat baik dari investor.

Mamak Waris dan Ninik Mamak menuntut hak mereka sebagai ahli waris sebagai anak dari Nurilas dan mengancam akan membatalkan sertifikat yang dibuat satu pihak. Mereka menuntut kejelasan hak atas tanah pusako yang dibeli oleh ayah Nurilas dan Yumidas, dan meminta agar operasional MBG dihentikan sementara sampai masalah hak milik diselesaikan.

Jika investor tidak kooperatif, penerima kuasa penuh dari Sahril bersaudara serta mamak waris dan ninik mamak yaitu LSM LP KPK siap membuat surat pembatalan sertifikat dan surat terbuka penggagalan MBG kepada BGN pusat dan Presiden, serta menggugat secara legal standing di Pengadilan Pesisir Selatan.

“Jika tidak ada respons, dalam duaa tiga hari ini maka LSM LP KPK akan mengambil tindakan lebih lanjut,” kata Zul Hakim, Ketua LP KPK Komda Sumatera Barat.

Sumber:: sahril

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *