LKAAM SUMBAR TEGASKAN TANAH ULAYAT TIDAK DILEPASKAN KEPADA PIHAK MANA PUN

Hakimintelijen.clm

Sumatera Barat_Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt Sati menegaskan komitmen kuat menjaga tanah ulayat dalam Pengukuhan Pengurus LKAAM Pesisir Selatan di PCC, Selasa (27/1/2026).

Ia mendorong agar tanah berstatus HGU dan HTI yang masa izinnya segera berakhir dikembalikan ke nagari.

“Tanah yang berasal dari nagari harus kembali ke nagari. Kalau Inderapura, kembalikan ke Inderapura. Kita tidak menghalangi investasi dan usaha, tetapi pola kerja samanya harus kembali melibatkan nagari,” tegasnya.

Menurutnya, pengelolaan tanah ulayat oleh nagari akan menjadi kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga sako dan pusako tetap lestari.

#Lkaamsumbar#

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *