hakimintelijen.com : Tangerang
Serikat Pekerja Shopee (SPS) telah resmi tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan Nomor Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh: 500.15.13.1/4761/IX/DISNAKER/2025, tanggal 8 September 2025.
*Peran SPS dalam Meningkatkan Hubungan Industrial*
SPS bertujuan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis dan bersinergi antara pekerja dan perusahaan, serta meminimalisir terjadinya perselisihan hubungan industrial. Ketua Umum SPS, Ali Dzulfikar F. Suma, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan dalam menjalankan organisasi.
*Program Kerja SPS*
SPS akan fokus pada program harmonisasi hubungan industrial, tertib administrasi pelaporan ke pemerintah, dan menjembatani aspirasi tenaga kerja ke pihak perusahaan. SPS juga membuka ruang afiliasi kerja sama dengan organisasi lainnya di bidang hukum, sosial kemasyarakatan, kesehatan, lembaga pendidikan, dan lembaga lainnya.
*Kontribusi SPS dalam Ekonomi E-Commerce*
Dengan adanya SPS, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pekerja dalam memajukan ekonomi e-commerce Indonesia di bidang logistik, khususnya melalui kerja sama dengan Shopee Express. SPS berkomitmen untuk membangun perekonomian bangsa yang lebih maju dengan tenaga kerja yang sejahtera.
#Sumber : Msr#
(TimRed)

