Aset Negara Senilai Rp40 Triliun Diselamatkan, Dana Dialokasikan untuk Renovasi Sekolah dan Puskesmas

Hakimintelijen.com

JAKARTA– Pemerintah menyelamatkan aset negara senilai sekitar Rp40 triliun melalui penertiban kawasan hutan. Penyelamatan terbaru dilakukan dengan penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara.

Penyerahan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu [13/5/2026]. Penyerahan ini merupakan yang keempat kalinya dalam rangkaian upaya penertiban.

Presiden Prabowo menyatakan dana dan aset hasil penyelamatan akan dialokasikan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik. Prioritasnya meliputi renovasi sekolah dan perbaikan puskesmas di seluruh Indonesia.

“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden Prabowo.

Kepala Negara juga mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK. Ia menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus menghentikan praktik korupsi dan perampasan kekayaan negara demi menjaga masa depan dan kesejahteraan generasi mendatang.

#setkabri

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *