KPK Terima 418 Laporan Gratifikasi dengan Nilai Rp32 Miliar_

Hakimintelijen.com

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 418 laporan penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara selama Hari Raya 2026, dengan nilai mencapai Rp32 miliar per 30 Maret 2026.

KPK terus mengedukasi dan mengimbau masyarakat untuk menolak seluruh bentuk pemberian pada kesempatan pertama, karena gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau membuat penerimanya melakukan tugas yang berlawanan dengan kewajibannya.

“KawanAksi, jika pernah menerima gratifikasi dalam 30 hari terakhir dan belum melaporkannya, segera isi formulir pelaporan penerimaan gratifikasi melalui (tautan tidak tersedia) atau aplikasi Gratifikasi Online (GOL),” imbau KPK.

KPK menekankan pentingnya menolak gratifikasi pada kesempatan pertama untuk mencegah praktik korupsi. Masyarakat dapat melaporkan penerimaan gratifikasi secara anonim dan aman melalui kanal yang disediakan KPK.

https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/fb

(AbuR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *