Masyarakat Sumedang Tuntut Hak: Terkait Tanah MBG Dalam Sengketa, LSM Ingatkan BGN Pusat Harus Faham

Hakimintelijrn.com

Pesisir Selatan – Masyarakat Kampung Bari, Sumedang, Nagari Nyiur Melambai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, menuntut keadilan terkait sengketa tanah MBG di Kampung Baru Sumedang. LSM LP KPK Komda Sumatera Barat mengingatkan Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat untuk memahami dan memperhatikan kasus ini.

Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat mengingatkan Pihak BGN Badan Gizi Nasional pusat Harus memperhatikan hak gak masyarakat yang tertindas, selagi tanah berdirinya MBG itu masih dalam sengketa , maka BGN Pastikan Penyelesaian secara mediasi dan tentukan hak masing masing , jangan ada kepe ringan politik di situasi sekarang ,, ini masalah Hak dan Keadilan ucap Zulhakim. Cfle, Ketua LP KPM Komda provinsi Sumatera Barat

Sengketa tanah ini terjadi antara Nurilas dan Yumidas, yang merupakan bersaudara kandung satu ayah satu ibu. Menurut keterangan mamak waris dan ahli waris, tanah tersebut belum pernah dijual belikan, namun Yumidas dan suaminya telah membuat sertifikat atas tanah tersebut.

LSM LP KPK Komda Sumatera Barat telah memberikan peringatan keras kepada investor untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Jika tidak, mereka siap mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk membuat surat pembatalan sertifikat dan menggugat di pengadilan.

“Kami menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa tanah ini. BGN harus faham dan memperhatikan kasus ini,” kata Zul Hakim, Ketua LP KPK Komda Sumatera Barat.

Masyarakat Sumedang berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat menyelesaikan sengketa tanah ini dengan adil dan transparan, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi.

#Masyrakatkampungbarusumedan g #

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *