Polsek Ranah Pesisir dan Kejaksaan Pesisir Selatan Selesaikan Perkara Narkotika melalui Keadilan Restoratif

Hakimintelijen.com

PESISIR SELATAN– Polsek Ranah Pesisir bersama Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menyelesaikan salah satu perkara narkotika jenis sabu melalui mekanisme keadilan restoratif atau _Restorative Justice_.

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Balai Selasa, pada Rabu (20/5). Hadir dalam forum tersebut Kapolsek Ranah Pesisir Iptu Toni Damrah, S.H., Kanit Reskrim Aipda Riansyah Putra, para tersangka, pihak keluarga, tokoh masyarakat, dan perangkat Nagari Pelangai Gadang.

Proses dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rova Yufirsta, S.H., M.H. Pembahasan difokuskan pada penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan sosial dan rehabilitasi bagi penyalahguna.

Kapolsek Ranah Pesisir Iptu Toni Damrah menyampaikan, sinergi antara penyidik kepolisian dan kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis. Pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di wilayah Pesisir Selatan.

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara narkotika dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan upaya pemulihan bagi pelaku serta masyarakat.

#polrespessel#polsekranahpesisir#kacabjariranahpesisir

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *