Wakapolda Sumbar :Tangkap Kapal Ikan Hias Tanpa SPB  di Sikakap, Kami  Terbuka dalam Konferensi Pers

Hakimintelijen.com

PADDANG_ – Tim Gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Barat mengamankan kapal KM ANTEL GT 15 bermuatan 2.000 ekor ikan hias tanpa Surat Persetujuan Berlayar [SPB] di perairan Pulau Sikakap, Kepulauan Mentawai, Senin [11/5/2026] dini hari.

Dalam konferensi pers di TKP, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Brigjen Pol Solihin, S.I.K., M.H., C.S.P.H.R., menjelaskan para pelaku membeli ikan hias dari nelayan di Mentawai untuk dijual kembali ke Bali dengan harga dolar AS.

“Kapal ini diamankan karena tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar(SPB) . Para pelaku membeli ikan hias dari wilayah Mentawai, lalu menjualnya ke Bali dengan harga dolar,” ujar Wakapolda.

Selain 2.000 ekor ikan hias, petugas juga mengamankan lima orang kru kapal termasuk nahkoda. Saat ini seluruh barang bukti dan pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Transparansi Polri

Wakapolda Sumatera Barat menegaskan komitmen Polri dalam keterbukaan informasi publik.

“Saya memberi contoh kepada seluruh jajaran Polri di Provinsi Sumatera Barat, agar bisa membuktikan bahwa Polri itu hadir untuk masyarakat dan harus terbuka. Kami menjunjung tinggi asas kemanusiaan, membuka seluas-luasnya ruang publik, demi bangsa dan negara,” tegasnya.

Menurutnya, penyampaian informasi yang jelas penting untuk mencegah spekulasi sekaligus membangun kepercayaan publik. Semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Nilai Ekonomi Tinggi

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB oleh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumbar. Di pasaran lokal Padang, harga ikan hias jenis tertentu berkisar Rp25.000 per ekor. Namun jika sudah sampai di Bali dan pasar ekspor luar negeri, nilainya bisa melonjak hingga bernilai dolar AS per ekor.

Pihak Ditpolairud Polda Sumbar masih mendalami asal-usul dan jaringan pelaku dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

#poldasumbar#wakapoldasumbar@solihin93#ig

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *