Proses Pemilihan Ketua KAN Pelangai Berjalan Demokratis, Bebas Intervensi

Hakimintelinen.com

Rapat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai hari ini membahas penggantian Ketua KAN karena masa jabatannya sudah berakhir. Rapat yang dihadiri oleh Niniek Mamak 50, Kaum I Bundo Kandung serta Dubalang, dan beberapa perwakilan media serta LSM ini bertujuan untuk mencari kesepakatan sistem pemilihan ketua KAN baru dengan tema “Musyawarah Mencari Kesepakatan”.

filter: JJ Dt. Pintu Langik SH MH, Ketua KAN Nagari Pelangai yang sudah menjabat selama 3 periode, ingin memberikan kesempatan kepada pengurus KAN Pelangai lainnya. Rapat ini membahas kemungkinan perpanjangan masa jabatannya hingga 2026-2031, namun proses pemilihan ketua KAN harus mengikuti prosedur adat yang berlaku dan melibatkan musyawarah mufakat dengan seluruh anggota KAN, tanpa intervensi pihak lain, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Dasar “Dari Awak untuk Awak”.

KAN Pelangai menekankan pentingnya independensi dan kebebasan dari intervensi dalam proses pemilihan ketua. Lembaga adat ini memiliki otonomi dalam mengatur urusan internal dan adat istiadat masyarakat Nagari Pelangai. Red

#Kanpelangai#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *