HAKIMINTELIJEN.COM –
JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia terus mendorong transformasi sistem penuntutan dan penguatan peran _Advocaat Generaal_ sebagai salah satu agenda strategis penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045. Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, pada momentum Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Ke-81.
Jaksa Agung menegaskan, seluruh kebijakan Kejaksaan harus selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
Pada momentum Harlah Ke-81 tersebut, Jaksa Agung menyampaikan Tujuh Perintah Harian kepada seluruh Insan Adhyaksa di seluruh Indonesia. Jaksa Agung meminta agar penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, adil, humanis, dan menggunakan hati nurani, dengan berpedoman pada doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana serta Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
Adapun Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI adalah sebagai berikut:
1. Menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas.
2. Mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
3. Mendukung Asta Cita dan program prioritas Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan.
4. Menggunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas secara profesional.
5. Membangun sinergi yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan.
6. Menjunjung tinggi kesederhanaan dan integritas sebagai cerminan keteladanan.
7. Meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum.
Satgas PKH Diuji: Jangan Jadi Macan Ompong
Di tengah semangat transformasi dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak tersebut, Tim Redaksi Media Hakim Group mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung RI untuk membuktikan profesionalitas dan integritas di lapangan.
Publik menanti aksi nyata Satgas PKH dalam menyelamatkan kawasan hutan negara, salah satunya di kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Resort Lunang Sako, SPTN Wilayah III Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Berdasarkan investigasi Tim Hakimintrlije.com, di aliran Sungai Gambir Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan,Sumatera Barat, pada titik koordinat -2.1241307, 101.1321883, diduga masih beroperasi aktivitas tambang batu gajah atau batu jetty yang diduga ilegal meski sempat ditegur pada Juni 2026 dan alat berat sempat dikeluarkan.
Namun hingga Rabu, 10 September 2026, alat berat diduga kembali masuk dan beroperasi, dengan material diduga diangkut ke proyek pengaman pantai Muara Kandis dan Muaro Gadang Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, milik BWS Sumatera V.di Padang
“Momentum Harlah Ke-81 ini harus menjadi pembuktian. Transformasi penuntutan dan peran Advocaat Generaal harus terlihat. Satgas PKH jangan jadi macan ompong. Jika serius menjalankan Asta Cita Presiden dan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang humanis dan berhati nurani, sikat dugaan tambang ilegal di penyangga TNKS Sako Tapan. Koordinat sudah jelas,” tegas Tim investigasi, Media Hakim Group.
Tim Redaksi menegaskan, keberhasilan Satgas PKH menertibkan dugaan perambahan dan tambang ilegal di kawasan hutan dan penyangga TNKS akan menjadi bukti nyata Kejaksaan berkontribusi terhadap pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 sesuai Asta Cita Presiden.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Satgas PKH Kejaksaan Agung RI, BBTNKS, dan Dinas ESDM Sumbar. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Admin
Editor: Tim Redaksi HakimIntelijen.com*
Sumber: Fb-Kejaksaan RI. Puspenkum Kejagung RI & Tim Investigasi
Foto: Puspenkum Kejagung
Auditor: Tim Redaksi hakimmaster.com
#KejaksaanRI #JaksaAgung #Burhanuddin #HarlahKejaksaan81 #TransformasiPenuntutan #AdvocaatGeneraal #TujuhPerintahHarian #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #TriKramaAdhyaksa #AstaCita #IndonesiaEmas2045 #SatgasPKH # #SelamatkanHutanNegara #PenyanggaTNKS #HakimIntelijenCom
