BAIN HAM RI DESAK: Tipidter Polda, Gakkum, Polhut, ESDM Sumbar Tindak Dugaan Tambang Batu Gajah Ilegal Dalam Kawasan Penyangga TNKS Sungai Gambir Sako Tapan’Pessel.

Hakimintelijen.com

PESISIR SELATAN_ Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Barat, Zulhakim, CFLE, mendesak Empat instansi di Sumatera Barat untuk menindaklanjuti dugaan tambang batu gajah ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Empat instansi yang didesak yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus Tipidter Polda Sumatera Barat, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sumbar, Polisi Kehutanan (Polhut) Sumbar, dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat.

Desakan tersebut terkait aktivitas penambangan batu gajah atau batu jetty di aliran Sungai Gambir Sako, Nagari Sungai Gambir Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, yang diduga berada dalam kawasan penyangga TNKS sesuai titik koordinat -2.1241307, 101.1321883.

“Diduga dalam kawasan penyangga TNKS sesuai dengan titik koordinat, kami duga tambang tersebut ilegal. Kami desak Tipidter Polda Sumbar, Gakkum KLHK Sumbar, Polhut Sumbar, dan ESDM Sumbar untuk segera Turun dan menindak tegas,” tegas Zulhakim, CFLE.

Kronologi Sempat Ditegur :

Pada tanggal 30 Juni 2026 Siangnya Pada hari itu, tim diajak bertemu oleh seseorang berinisial An di Rumah Makan Kelok Awas, Indrapura, yang mengaku memiliki izin, namun tidak memperlihatkan dokumen perizinan.

Aktivitas tambang tersebut sebelumnya sempat ditegur tim investigasi media pada Juni 2026. Alat berat jenis ekskavator dikeluarkan dari lokasi pada Selasa, 30 Juni 2026, pukul 18.46 WIB

Pemilik alat berat berinisial JN kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada tim berbunyi, “Alat kami keluarkan hari ini pk”. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mendokumentasikan pengeluaran alat tersebut.

“Dalam hal ini kami sangat menduga tambang ini ilegal, karena izin tidak pernah diperlihatkan,” ujar tim investigasi.

Namun hingga Kamis, 10 September 2026, alat berat tersebut dilaporkan kembali berada di lokasi dan beroperasi. Warga menyebut material batu gajah sudah banyak diangkut dump truk ke arah Air Haji untuk kebutuhan proyek penyangga pantai.

Lokasi pada titik koordinat -2.1241307, 101.1321883 tersebut secara administratif berada di Nagari Sungai Gambir Sako yang dikelilingi kawasan hutan dan diduga masuk wilayah penyangga TNKS Resort Lunang Sako, SPTN Wilayah III Pesisir Selatan.

Selain dugaan ilegal, aktivitas pengangkutan material juga dikeluhkan karena ceceran lumpur di Jalan Nasional Lintas Sumbar – Jambi diduga membahayakan pengguna jalan dan merusak aspal.

Warga juga menduga material tersebut disuplai untuk proyek pengaman sungai dan pantai yang dikerjakan kontraktor BWS Sumatera V di Muara Kandis dan Muaro Gadang Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola tambang berinisial An dan JN, BWS Sumatera V, BBTNKS, Dinas ESDM Sumbar, dan Polres Pesisir Selatan.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Sumber: Tim Investigasi & Warga Sako Tapan

Penulis: ADI. K. Tim Redaksi

Editor: Tim Redaksi

#BAINHAMRIDesak #TipidterPoldaSumbar #GakkumKLHK #PolhutSumbar #ESDMSumbar #TambangBatuGajahIlegal #PenyanggaTNKS #SungaiGambirSako #TapanViral #PesisirSelatanViral #ZulhakimCFLE #BBTNKS #KoordinatTambangIlegal #HakimMediaGroup #ViralSumbar