HAKIMINTELIJEN.COM
PAINAN, http://HAKIMINTELIJEN.COM – Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) menyatakan akan melaporkan dugaan praktik mafia PBB dan dugaan pemusnahan mangrove di kawasan konservasi sempadan Pantai Panasahan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
BAIN HAM RI menilai, dugaan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seluas 5 hektare atas nama pribadi berinisial SU yang diduga diterbitkan pada 8 Mei 2026 perlu diusut secara hukum. Lokasi tersebut diduga berada di kawasan rawa-rawa yang masih tergenang air dan masuk sempadan pantai yang dilindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak terkait masih diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan pers.
PBB Bukan Sertifikat!
Perwakilan BAIN HAM RI, *Pirdaus Pino Rajo Alam, Cfle.*, menegaskan bahwa PBB bukan sertifikat hak milik. SPPT PBB bukan bukti kepemilikan tanah, bukan izin pembukaan lahan, dan bukan izin penebangan mangrove.
“PBB itu hanya instrumen administrasi perpajakan. Jangan salah tafsir. PBB bukan sertifikat, bukan izin lokasi, dan bukan izin untuk menebang mangrove di kawasan konservasi,” tegas Pirdaus Pino Rajo Alam.
Kawasan sempadan pantai dilindungi oleh Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Sempadan pantai sekurang-kurangnya 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat harus dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
Mangrove memiliki fungsi ekologis vital sebagai pelindung pantai dari abrasi, habitat biota laut, penyangga ekosistem, serta penyerap karbon.
*Dugaan yang Akan Dilaporkan ke APH*
BAIN HAM RI akan meminta APH untuk memeriksa secara profesional dan transparan beberapa dugaan berikut:
1. Dugaan penerbitan SPPT PBB di kawasan konservasi sempadan pantai tanpa dasar penguasaan tanah yang sah;
2. Dugaan penggunaan dokumen PBB sebagai dalih untuk melakukan penebangan mangrove di kawasan Pelabuhan Panasahan;
3. Dugaan adanya pihak-pihak yang secara bersama-sama terlibat dalam penerbitan dan pemanfaatan dokumen tersebut, yang oleh masyarakat diduga sebagai praktik mafia PBB
BAIN HAM RI menegaskan, istilah mafia PBB dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang disampaikan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil investigasi awal, bukan vonis terhadap pihak mana pun. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Sanksi Pidana yang Diatur Undang-Undang:
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, terdapat sejumlah sanksi pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil:
Pasal 109 mengatur, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tanpa izin dan mengakibatkan kerusakan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98 mengatur, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dan menimbulkan kerusakan lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.
*3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*
Pasal 3 mengatur, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
BAIN HAM RI menegaskan, pencantuman sanksi di atas merupakan edukasi hukum bagi publik, bukan vonis terhadap pihak mana pun.
Tiga Desakan BAIN HAM RI :
1. Polres Pesisir Selatan dan Polda Sumatera Barat melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku;
2. Inspektorat dan BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan membuka secara transparan dasar penerbitan SPPT PBB dimaksud, termasuk SPOP, hasil pengukuran, dan dokumen penguasaan tanah dari Wali Nagari;
3. Dinas Lingkungan Hidup, BPN, dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi dengan tata ruang dan status kawasan konservasi.
BAIN HAM RI memastikan akan mengawal perkara ini melalui jalur hukum dan akan menyampaikan laporan resmi kepada Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
> “Kawasan pesisir Panasahan adalah aset negara dan masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan transparan,” tutup Pirdaus Pino Rajo Alam.
Publik kini menunggu langkah tegas dan terukur dari aparat penegak hukum untuk menghentikan dugaan aktivitas pemusnahan mangrove di Pantai Panasahan dan menuntaskan dugaan penerbitan PBB di kawasan konservasi tersebut.
*Catatan Redaksi:* Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, keterangan narasumber, dan dokumen yang diterima redaksi. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini. Seluruh pihak yang diduga tetap berasaskan praduga tak bersalah.
Penulis: Adi.k
Edutor : Zul
Sumber : Tim investigasi
Lokasi : Pelabuhan penasahan Painan
#BAINHAMRI #PirdausPinoRajoAlam #PBB #MangrovePanasahan #Painan #PesisirSelatan #APH #Hakimintelijen

