Diduga Ada Pemborosan! GRIB JAYA Bongkar Selisih Biaya Angkut Batu Bara PLTU Teluk Sirih Rp710 Ribu vs Rp550 Ribu

http://HAKIMINTELIJEN.COM

PADANG– Dugaan ketidakwajaran biaya transportasi darat pengangkutan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih, Kota Padang, menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA Kota Padang mempertanyakan dugaan pemborosan anggaran, dugaan praktik monopoli transportasi, hingga transparansi pemasok dan kualitas batu bara.

Sekretaris DPC GRIB JAYA Kota Padang, *Hidral ORI*, menyampaikan kepada tim media bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat resmi kepada pengelola PLTU Teluk Sirih, namun belum mendapat jawaban yang memuaskan.

Surat pertama tertanggal 10 September 2026 dengan Nomor 052/KL/PLTUPLN/DPC/GRIBJ/IX/2026. Surat kedua pada 24 September 2026 dengan Nomor053/KL/PLTUPLN/DPC/GRIBJ/IX/2026.

“Kami sudah dua kali bersurat. Kami hanya minta penjelasan, kenapa biaya angkutnya bisa setinggi itu?” ujar Hidral.

Selisih Rp150 Ribu Per Ton, Uang Siapa?

Ketua DPC GRIB JAYA Kota Padang, *Joni Iskandar*, membeberkan hitung-hitungan yang membuat publik tercengang.

Menurut Joni, jarak angkut dari _stockpile_ di Sarolangun, Jambi, menuju PLTU Teluk Sirih diperkirakan 550-560 kilometer. Dengan asumsi Rp1.000 per kilometer, biaya angkut seharusnya hanya Rp550.000 hingga Rp560.000.

Namun faktanya, biaya angkut yang berlaku saat ini disebut mencapai Rp710.400.

“Selisihnya sekitar Rp150 ribu per ton. Kalau dikali ribuan ton per bulan, berapa miliar uang negara yang terbuang? Ini yang harus dijelaskan komponennya apa saja,” tegas Joni.

Joni juga membandingkan dengan biaya angkut batu bara ke PT Semen Padang. Untuk jarak sekitar 520 kilometer, biaya angkut disebut hanya Rp340.000 hingga Rp350.000.

“Jarak hampir sama, tapi harga jauh beda. Ini wajar atau tidak? Tolong dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.

Redaksi menegaskan, perbandingan tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap jenis armada, kapasitas muatan, kondisi jalan, biaya operasional, dan isi kontrak yang berlaku. Namun GRIB JAYA berhak mempertanyakan dasar penetapan tarif tersebut.

Diduga Dikuasai Satu Perusahaan:

Selain tarif, GRIB JAYA juga menyoroti dugaan penguasaan layanan transportasi darat oleh satu perusahaan.

Menurut Joni, perusahaan transportasi lain disebut tidak pernah mendapat kesempatan untuk mengangkut batu bara ke PLTU Teluk Sirih. Hal yang sama juga dipertanyakan untuk pemasok batu bara.

“Kenapa hanya satu perusahaan? Kenapa pengusaha lokal Padang tidak pernah diberi kesempatan? Ada apa dengan mekanisme penunjukannya?” tanya Joni.

Dugaan monopoli ini belum bisa disimpulkan sebagai fakta tanpa pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, persyaratan teknis, dan kontrak yang berlaku. Namun GRIB JAYA meminta mekanisme penunjukan itu dibuka ke publik.

Kualitas Batu Bara Juga Dipertanyakan:

Sorotan lain adalah soal spesifikasi dan nilai kalori batu bara yang dipasok ke PLTU Teluk Sirih.

Joni mempertanyakan apakah batu bara yang dikirim sudah sesuai standar teknis dalam kontrak. Menurutnya, hal itu harus dibuktikan dengan data spesifikasi, hasil uji laboratorium, dan berita acara penerimaan barang.

“Jangan sampai harga angkutnya mahal, kualitas batu baranya pula tidak sesuai spesifikasi. Itu dobel rugi negara,” ujarnya.

Hingga ada bukti yang bisa diverifikasi, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Grub JAYA Ancam Aksi Damai

Joni Iskandar menegaskan, GRIB JAYA akan terus mempertanyakan persoalan ini. Jika tidak ada tanggapan resmi, pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan aksi damai dengan mengerahkan massa ke PLTU Teluk Sirih.

“Kami akan terus mempertanyakan persoalan ini. Jika memang tidak ada yang bermasalah, kami berharap ada penjelasan yang terbuka agar semuanya menjadi jelas,” ujar Joni.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PLTU Teluk Sirih belum memberikan tanggapan resmi terkait dua surat dan berbagai dugaan yang disampaikan GRIB JAYA Kota Padang.

Catatan Redaksi:* Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, dokumen dan Release yang diterima redaksi, dan hasil investigasi awal tim. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi PLTU Teluk Sirih, perusahaan transportasi, pemasok batu bara, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi guna melengkapi pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak yang diduga tetap berasaskan praduga tak bersalah.

Laporan : Grip Jaya

Penulis: Adi. K

Sumber: Tim Investigasi

#GRIBJAYA #PLTUTelukSirih #Padang #Sumbar #BatuBara #PLN #Hakimintelijen #BeritaPadang #Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *