Hakimintelijen.com –
PAINAN, Pesisir Selatan – Polemik pengalihan lahan plasma seluas 500 hektare milik anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Indrapura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali memanas.Berdasarkan dokumen internal yang diperoleh redaksi dan hasil wawancara dengan narasumber yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI), ditemukan adanya rangkaian kesepakatan yang melibatkan tiga pihak yakni PT CCI sebagai perusahaan, KUD Indrapura sebagai koperasi penerima lahan, dan Yayasan Sumadi sebagai pihak fasilitator legalitas.
Hingga kini, status transparansi transaksi 500 Ha tersebut masih dipertanyakan oleh anggota KUD Indrapura.
Kronologi Kesepakatan Berdasarkan Dokumen:
Dari dokumen yang ditelusuri redaksi, kronologi dugaan kesepakatan 500 Ha tersebut tercatat dalam empat tanggal penting:
1. 25 Oktober 2010 – Pertemuan Awal
Pertemuan awal antara PT CCI dan KUD Indrapura terkait rencana kerja sama lahan. Pada tanggal ini juga muncul Surat Pernyataan dari masing-masing petani plasma yang menjadi dasar nilai kompensasi.
2. 30 Oktober 2010 – Yayasan Sumadi Dilibatkan
Berdasarkan dokumen Surat Keputusan Bersama, Yayasan Sumadi (Sumadi Foundation) dilibatkan sebagai fasilitator dan penjamin legalitas. Pada tanggal yang sama, dibuat Surat Kuasa dari Pengurus KUD Indrapura kepada beberapa orang untuk melakukan pengurusan.
Keabsahan Surat Kuasa tertanggal 30 Oktober 2010 tersebut dipertanyakan oleh sebagian anggota KUD Indrapura yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah diajak dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Redaksi mencatat adanya catatan pada dokumen yang menyebut dugaan surat kuasa tersebut tidak diketahui anggota. Kebenaran tanda tangan masih memerlukan audit forensik dan verifikasi oleh aparat penegak hukum.
3. 7 Februari 2011 – Penandatanganan Kesepakatan 500 Ha
Penandatanganan kesepakatan penyerahan hak pengelolaan 500 Ha.
4. 04 Maret 2011 – Akta Notaris
Akta Notaris ditandatangani di hadapan Notaris Bukhata Napitupulu, Notaris Padang. Pihak Pertama dalam akta tersebut tercatat Drs. Alamrus dan kawan-kawan, sedangkan Pihak Kedua tercatat Ir. H. Zainal Arifin yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Sumadi Foundation, beralamat di By Pass Km.6 Padang.
Skema Penyerahan ke Negara dan 3 Tahap Pembayaran
Kejanggalan lain yang menjadi sorotan LBH CCI adalah skema pembayaran yang diatur dalam 3 tahap:
Tahap Pertama, pembayaran uang ganti rugi (kompensasi) secara tunai langsung kepada petani plasma berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing, dengan nilai yang disepakati dalam Surat Pernyataan 25 Oktober 2010, dengan disaksikan Bupati Pesisir Selatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan.
Tahap Kedua, setelah Berita Acara penyerahan tanah kepada Negara ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan disaksikan Bupati, pembayaran selanjutnya akan dilakukan oleh Pihak Kedua untuk melunasi tagihan PUPN di Padang dan hutang KUD Indrapura kepada PT. Kebun Sawit Inderapura.
Tahap Ketiga, setelah bukti pelunasan PUPN dan PT. Kebun Sawit Inderapura diterima, sisa nilai kesepakatan akan dibayarkan kepada Pihak Pertama.
Menurut LBH CCI, skema penyerahan SHM milik petani yang sudah bersertifikat Hak Milik kepada Negara terlebih dahulu dinilai janggal dan perlu penjelasan dari BPN Pesisir Selatan.
“SHM adalah hak milik pribadi petani, bukan HGU perusahaan. Secara normatif, jual beli SHM seharusnya langsung antara pemilik dan pembeli. Mengapa harus diserahkan kepada Negara terlebih dahulu? Kami meminta BPN membuka Berita Acara penyerahan tersebut,” ujar LBH CCI.
Tabel Perbandingan Janji vs Dokumen
Dalam investigasi ini, muncul perbedaan nilai yang signifikan antara pengakuan anggota dengan yang tertulis dalam dokumen.
| Anggota mengaku dijanjikan | Rp 80.000.000,- / Ha |
| Dokumen tertulis (Surat Kesepakatan) | Rp 20.500.000,- / Ha |
| Selisih per Ha | Rp 59.500.000,- / Ha |
Jika dikalkulasikan, selisih Rp 59,5 juta dikali 500 Ha, maka total nilai yang dipersoalkan mencapai Rp 29,75 Miliar.
Nilai tersebut merupakan hitungan berdasarkan pengakuan anggota versus dokumen. Redaksi menegaskan angka tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian serta audit resmi dari instansi berwenang.
Poin Investigasi:
1. Lahan 500 Ha diduga dialihkan tanpa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan dan tanpa sosialisasi memadai kepada seluruh anggota KUD Indrapura.
2. Peran Yayasan Sumadi sebagai perantara dalam transaksi lahan koperasi dipertanyakan urgensi dan dasar hukumnya.
3. Belum ada publikasi perjanjian secara terbuka kepada anggota KUD Indrapura terkait nilai dan skema pembayaran.
Pertanyaan Hukum :
1. Apakah prosedur notaris dan pengalihan hak telah sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Perkoperasian?
2. Apakah hak-hak anggota KUD Indrapura sebagai pemilik SHM telah dilindungi sesuai AD/ART koperasi?
3. Apakah diperlukan audit transparansi dan keterbukaan data oleh Dinas Koperasi dan BPN terkait Berita Acara penyerahan tanah 500 Ha kepada Negara?
Hak Jawab dan Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Hakimintelijen.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan Sumadi Foundation melalui Ir. H. Zainal Arifin, pihak Notaris Bukhata Napitupulu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, PUPN Padang, serta pihak PT CCI dan pengurus KUD Indrapura.
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penggunaan istilah diduga, dipertanyakan, dan berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 dan UU ITE.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi yang akan dimuat secara proporsional.
Sumber: Dokumen Internal, Wawancara Narasumber, Analisis Hukum& Anggota KUD
Penulis : Admin
Editor : Tim Redaksi
Tim Investigasi: Hakimintelijen.com- LBH CCI
Info lengkap : www.Hakimintelijen.com
Lokasi : Pancung soal, pesisir selatan, Sumbar
#KUDIndrapura #PTCCI #YayasanSumadi #500Ha #Investigasi #Hakimintelijen #LBHCCI

