HAKIMINTELIJEN.COM –
MUKOMUKO – Sengketa lahan kelapa sawit di Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, kembali memanas. Di saat perkara masih bergulir di Mahkamah Agung (MA), lahan yang menjadi objek sengketa diduga sudah dilakukan tindakan pembersihan dengan menggunakan alat berat ekskavator.
Peristiwa tersebut membuat warga Desa Rawa Mulya melayangkan laporan resmi sekaligus permohonan perlindungan dan jaminan keamanan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mukomuko.
Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 04/LP/11.2002/XI/2026 yang diterima Staf Polres Mukomuko. Surat itu diajukan atas nama Edi Sukino, warga Rawa Mulya RT/RW 014/004, Kecamatan XIV Koto, yang bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan kelompoknya selaku pihak tergugat dalam perkara sengketa tanah tersebut.
“Kami mengajukan permohonan perlindungan dan jaminan keamanan sehubungan dengan adanya potensi gangguan keamanan terhadap lahan sawit milik kami dan/atau telah terjadi perusakan tanaman kelapa sawit kami dengan dicabut dan dicincang menggunakan alat berat ekskavator,” tulis Edi dalam surat laporan tersebut.
Duduk Perkara: Kalah di PN dan PT, Berjuang di MA
Sengketa ini bermula dari gugatan perdata atas tanah yang berlokasi di Desa Rawa Mulya. Dalam perkara tersebut, warga Rawa Mulya berposisi sebagai pihak tergugat, sedangkan pihak penggugat berasal dari Kelurahan Bandaratu dan Ujung Padang.
Perjalanan perkara ini telah melalui dua tingkat pengadilan:
1. Pengadilan Negeri Mukomuko
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko memutus perkara dengan Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Mkm, tanggal 10 Agustus 2026. Dalam putusan tingkat pertama ini, warga Rawa Mulya dinyatakan kalah
2. Pengadilan Tinggi Bengkulu
Tidak menerima putusan tersebut, warga Rawa Mulya mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui Putusan Nomor 39/PDT/2026/PT BGL tanggal 14 Oktober 2026, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mukomuko (jo).
Merasa belum mendapatkan keadilan, warga Rawa Mulya kemudian menempuh upaya hukum terakhir, yakni kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini, memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut sudah diajukan dan masih menunggu putusan dari MA di Jakarta.
Artinya, secara hukum, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan yang ada belum final karena masih ada upaya kasasi yang belum diputus.
Ekskavator Diduga Masuk Saat Kasasi Berjalan
Justru di tengah masa penantian putusan kasasi inilah persoalan baru muncul. Berdasarkan informasi dan kejadian yang diketahui pelapor, diduga telah terjadi tindakan pengerusakan terhadap tanaman kelapa sawit yang berada di atas objek tanah sengketa tersebut.
Tanaman sawit yang selama ini menjadi bagian dari objek yang dipermasalahkan antarpara pihak, diduga dicabut dan dicincang dengan menggunakan alat berat ekskavator.
Tindakan itu diduga dilakukan oleh pihak yang mengklaim telah memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sehingga merasa berhak melakukan eksekusi lahan meskipun kasasi belum diputus.
Padahal, dalam praktik hukum perdata di Indonesia, eksekusi atas suatu putusan yang masih dalam upaya hukum kasasi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya penetapan eksekusi dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apalagi jika dilakukan dengan cara pengerusakan tanaman yang masih menjadi objek sengketa.
“Bahwa di atas objek tanah yang menjadi sengketa tersebut terdapat tanaman kelapa sawit yang selama ini menjadi bagian dari objek permasalahan antara para pihak,” tulis Edi dalam poin ke-2 dasar dan kronologis kejadian.
Warga Minta Polisi Turun Tangan
Melihat situasi yang semakin tidak kondusif dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarwarga, pihak Rawa Mulya memilih menempuh jalur hukum. Mereka tidak melakukan perlawanan fisik di lapangan. Mereka justru meminta Polres Mukomuko untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan.
Ada dua hal utama yang diminta warga Rawa Mulya dalam laporannya:
Pertama, perlindungan hukum. Meminta agar Polres Mukomuko memberikan perlindungan terhadap lahan sawit mereka dari potensi gangguan keamanan lanjutan. Mereka khawatir, jika tidak segera dicegah, pengerusakan akan terus berlanjut dan meluas.
Kedua, penegakan hukum. Meminta agar dugaan tindakan pengerusakan tanaman dengan ekskavator tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku karena dilakukan saat perkara masih berstatus sengketa dan belum ada putusan kasasi.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya bentrokan fisik antara warga Rawa Mulya dengan warga Bandaratu dan Ujung Padang di lokasi sengketa. Lahan tersebut berada di wilayah perbatasan yang sangat sensitif.
Potensi Konflik Horizontal
Sengketa lahan di Mukomuko bukan hal baru. Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatra Barat ini kerap diwarnai sengketa lahan antardesa, antarkelurahan, bahkan antarwarga dengan perusahaan.
Namun, kasus Rawa Mulya ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan tiga wilayah sekaligus, yaitu Desa Rawa Mulya, Kelurahan Bandaratu, dan Ujung Padang. Ketiganya berada di wilayah yang berdekatan dan memiliki sejarah penguasaan lahan yang panjang.
Jika aparat tidak segera turun tangan melakukan mediasi dan pengamanan, dikhawatirkan akan terjadi aksi balas-membalas di lapangan. Warga Rawa Mulya yang merasa tanamannya dirusak bisa saja terpancing emosi, sementara pihak Bandaratu dan Ujung Padang yang merasa sudah menang di pengadilan juga merasa berhak atas lahan tersebut.
Warga Rawa Mulya berharap, MA segera memutus perkara kasasi ini agar ada kepastian hukum yang final. Sekaligus, mereka meminta agar selama proses kasasi berjalan, tidak ada pihak mana pun yang melakukan tindakan sepihak yang mengubah bentuk, fungsi, dan kondisi lahan sengketa.
> “Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Mukomuko. Apakah hukum akan ditegakkan dengan menunggu putusan final dari Mahkamah Agung, atau justru hukum rimba yang berlaku di lapangan dengan siapa yang kuat, dialah yang menguasai lahan,” ucap Edi, Minggu (8/11/2026).
Hak Jawab dan Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari Polres Mukomuko terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Begitu juga dari pihak Kelurahan Bandaratu dan Ujung Padang, belum ada pernyataan resmi terkait dugaan eksekusi sepihak dengan ekskavator tersebut.
Redaksi Hakimintelijen.com menegaskan, seluruh uraian dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan berdasarkan laporan pelapor dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab bagi Polres Mukomuko, pihak Kelurahan Bandaratu, dan pihak Ujung Padang untuk memberikan klarifikasi yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2).
Klarifikasi dapat disampaikan melalui WA Redaksi Hakimintelijen.com atau melalui surel redaksi@hakimintelijen.com.
Keterangan Foto:
Warga Desa Rawa Mulya menunjukkan surat laporan resmi sekaligus permohonan perlindungan dan jaminan keamanan yang telah disampaikan kepada Polres Mukomuko terkait dugaan perusakan tanaman kelapa sawit di lahan sengketa yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Foto: Dokumen Warga / Hakimintelijen.com.
Sumber : Warga Desa Rawa Mulya
Penulis : Abu – Wapimred
Editor : Tim Red

