Konferensi Pers Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Terkait Penetapan Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Kabareskrim: Motif Masih Didalami*

HAKIMINTELIJEN.COM –

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan resmi terkait perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.

Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/11/2026), setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengumumkan penetapan tersangka.

Dalam konferensi pers tersebut, Yusril menegaskan bahwa hingga tahap penyidikan awal, penyidik hanya menerapkan pasal terkait penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yusril memastikan tidak ada penerapan pasal makar terhadap Presiden Republik Indonesia dalam perkara tersebut

Pernyataan Yusril tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya pasal makar.

Terpisah, dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri saat ditanya wartawan mengenai tujuan dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan masih terlalu dini untuk menjawab hal tersebut.

“Proses di Polri masih akan berlanjut,” ujar Asep sebagaimana dikutip dari(Kumparan.com.)

Bareskrim sebelumnya menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah dengan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada rentang tahun 2025-2026.

Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulis : Admin

Eridot : Tim Redaksi

Sumber:  Ntvnews.id (3/11/2026),konferensi pers Kemenko Kumham  Imipas _ Kumparan.com (3/11/2026), Konferensi Pers Bareskrim Polri

Redaksi :Berita disusun berdasarkan keterangan resmi pejabat negara. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *