Hakimintelijen.com
PESISIR SELATAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Transparansi Reformasi (PETA) mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,7 triliun.
“Permohonan audiensi ini kami sampaikan hari ini dan ini memang sengaja kami ajukan sejak awal, meskipun pada umumnya BPK Perwakilan baru turun ke daerah untuk melaksanakan pemeriksaan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Ketua LSM PETA, Didi Someldi Putra, di Painan, Jumat (30/10/2026).
Menurut Didi, langkah tersebut ditempuh untuk mengantisipasi kebuntuan birokrasi sekaligus meminta perhatian lembaga pemeriksa terhadap persoalan yang disampaikan. Apabila tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai di tingkat perwakilan, PETA mempertimbangkan untuk meneruskan persoalan tersebut ke BPK RI.
Terkait penetapan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,7 triliun, Didi menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki PETA, rapat pengambilan keputusan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan kuorum. Ia menyebut dugaan itu didukung daftar hadir anggota DPRD serta surat resmi dari DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang diterima PETA.
“Menurut kami, waktu itu tidak semestinya ada pemaksaan untuk langsung ke penetapan Perda jika memang tidak kuorum. Sebab, ada mekanisme lain yang bisa ditempuh, tetapi sangat disayangkan mekanisme tersebut diabaikan,” tegasnya.
Didi juga menduga terdapat motif tersembunyi di balik proses penetapan anggaran tersebut. Oleh sebab itu, ia menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian lembaga pemeriksa agar proses pengambilan keputusan dapat ditelaah secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai persoalan prosedur seperti ini dianggap sepele karena menyangkut penetapan anggaran daerah senilai Rp1,7 triliun. Kami ingin semuanya diperiksa secara terbuka dan sesuai aturan, sehingga ada kejelasan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan prosedur penetapan anggaran perlu dibedakan dari kepatuhan dalam pelaksanaannya. Anggaran yang telah ditetapkan tetap harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Prosedur penetapan dan penggunaan anggaran merupakan dua aspek yang perlu dicermati. Kami juga menduga terdapat pos anggaran yang perlu ditelaah lebih lanjut. Karena itu, pemeriksaan tidak semestinya hanya melihat besarnya anggaran, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan pertanggungjawaban penggunaannya,” ungkap Didi.
Selain menyoroti proses penetapan anggaran, PETA turut mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap laporan yang sebelumnya telah disampaikan terkait persoalan tersebut.
Didi menyatakan bahwa PETA memiliki dokumen pelaporan sebagai bukti bahwa persoalan itu telah disampaikan kepada pemerintah provinsi. Namun, menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh tanggapan yang diharapkan.
“Dokumen pelaporan itu ada pada kami. Kami mempertanyakan bagaimana tindak lanjut pemerintah provinsi terhadap persoalan yang telah disampaikan, termasuk pelaksanaan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya,” katanya.
Melalui permohonan audiensi tersebut, PETA berharap BPK RI Perwakilan Sumatera Barat memberikan perhatian terhadap persoalan penetapan anggaran itu serta menelaah dokumen pendukung yang akan disampaikan. PETA juga berharap memperoleh penjelasan mengenai mekanisme tindak lanjut yang sesuai dengan tugas dan kewenangan BPK.
Didi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan proses penetapan dan penggunaan anggaran publik dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Anggaran sebesar Rp1,7 triliun menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, proses penetapan dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawakan.
Penulis : Adi.K
Editor : Tim Redaksi
Sumber : Humas PETA

