LBH CCI Terima Laporan Kelompok Tani, Siap Ajukan Pasal Berlapis: Geger Setelah Diam 25 Tahun

Hakimintelijen.com

PESISIR SELATAN, HAKIMINTELIJEN.COM – Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) mengkonfirmasi telah menerima laporan resmi dari Kelompok Tani Maju Jaya (KTMS) Transos Nagari Tigo Sungai Inderapura, terkait persoalan historis Koperasi Unit Desa (KUD) Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Laporan yang disampaikan perwakilan KTMS, M. Jamil, tersebut mempertanyakan sejumlah dokumen keanggotaan dan pengelolaan lahan plasma yang menurut pelapor terjadi dalam rentang tahun 1995 hingga 2010.

Empat Poin Utama Laporan KTMS kepada LBH CCI:

1. Dugaan Perubahan Jumlah Anggota: 400 Menjadi 500 Orang

Berdasarkan dokumen Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan No: 525/0061/BPT-PS/1995 tanggal 20 Desember 1995, alokasi lahan plasma ditetapkan untuk 400 orang dengan luasan 2 Ha per orang.

Namun dalam dokumen Sertifikat Redistribusi 12 Desember 2008 dan Daftar Pencatatan Hak Proyek Redistribusi Desember 2010, tercatat 500 orang dengan total luasan 509,5 Ha.

KTMS mempertanyakan dugaan perbedaan data tersebut dan meminta klarifikasi terkait dasar penambahan anggota, proses Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta kesesuaian dengan AD/ART Koperasi. Redaksi mencatat, daftar pencatatan tersebut mencantumkan nama-nama termasuk yang menurut dokumen beririsan dengan nama pengurus.

2. Dugaan Selisih Luasan dan Penjualan Lahan: 509,5 Ha, 540,6 Ha, dan 537 Ha

KTMS juga menyoroti dugaan perbedaan luasan lahan berdasarkan tiga versi dokumen:

– Sertifikat Redistribusi: 509,5 Ha

– Peta Kerja Plasma KUD Inderapura (12 Blok): 540,6 Ha dengan skala 1:20.000

– Peta Global Plasma CCI / Kudo-Kudo Yang Sudah Dijual ke Yayasan Sumadi PT Work Raya: 537 Ha

Dari selisih tersebut, KTMS menghitung adanya dugaan kelebihan sekitar 40,6 Ha. Menurut klaim KTMS, lahan tersebut disebut telah dialihkan kepada pihak Yayasan Sumadi.

Menurut KTMS, hal tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Perjanjian Kerjasama antara PT Citalaras Cipta Indonesia dengan KUD Inderapura tertanggal 11 Agustus 1997, yang pada pokoknya mengatur larangan pemindahtanganan kapling sebelum dan sesudah kredit lunas kecuali karena waris.

3. Dua Versi Dokumen Kuasa Jual

Dalam bundel dokumen terdapat Surat Kuasa KOP RASI Unit Desa (KUD) Inderapura tertanggal 30 Oktober 2010. Surat tersebut ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KUD, serta merujuk pada Surat Pernyataan Anggota Plasma 25 Oktober 2010, dengan memberikan kuasa kepada empat orang perwakilan untuk penjualan kebun plasma.

Namun di sisi lain, terdapat Surat Pernyataan yang dibuat warga yang tergabung dalam KTMS yang pada pokoknya menyatakan merasa tidak pernah memberikan kuasa jual kepada pengurus KUD maupun pihak lain.

Dalam surat pernyataan tersebut, warga juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana hasil penjualan yang menurut versi pengurus akan digunakan untuk pembayaran hutang-hutang kepada sejumlah pihak, yang menurut versi pelapor tidak pernah dijelaskan rinciannya secara tertulis maupun lisan.

Redaksi mencatat, kedua dokumen tersebut merupakan versi masing-masing pihak dan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

4. Dugaan Penguasaan Sertifikat dan Penerima Panen Kelebihan

Dalam lampiran daftar hadir warga, terdapat catatan tulisan tangan yang menyebutkan “Catatan: Sertifikat masih digelapkan KUD Inderapura Nomor Sertifikat 1367” dan “Nomor Sertifikat 1938”. Catatan tersebut merupakan klaim sepihak dari pelapor.

KTMS juga mempertanyakan dugaan adanya pihak yang diduga menerima hasil panen dari kelebihan lahan tersebut.

“Yang kami pertanyakan, siapa yang menerima hasil panen dari kelebihan lahan tersebut selama ini? Karena anggota yang tercatat 400 orang tiba-tiba jadi 500 orang. Ini yang kami minta dikaji LBH CCI,” ujar perwakilan KTMS.

LBH CCI: Kajian Pidana Berlapis

Perwakilan LBH Cendrawasih Celebes Indonesia menyatakan laporan telah diterima dan saat ini dalam tahap pengkajian dokumen dan telaah yuridis

“Laporan dari Kelompok Tani Maju Jaya sudah kami terima. Kami akan lakukan kajian dokumen, klarifikasi para pihak, telaah aliran dana, dan telaah yuridis terkait dugaan pelanggaran keanggotaan, pengelolaan aset koperasi, serta dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen,” ujar perwakilan LBH CCI kepada HAKIMINTELIJEN.COM.

LBH CCI menegaskan, semua pihak masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kajian awal mengarah pada potensi pasal berlapis yakni Pasal 372, 374, 378, 263, 266 KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Tembusan 15 Instansi

Surat laporan tersebut menurut dokumen juga ditembuskan kepada 15 pihak, antara lain PT Incasi Raya dan Yayasan Sumadi di Inderapura, Kapolda Sumbar, BPN Kanwil Sumbar, Ombudsman Sumbar, Bupati Pessel, DPRD Pessel, Kapolres Pessel, Dinas Koperindag Pessel, BPN Pessel, Camat Pancung Soal, Kapolsek Pancung Soal, Koramil Pancung Soal, Wali Nagari Tigo Sungai Inderapura, serta pimpinan media cetak, elektronik dan online.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Ex Pengurus KUD Inderapura dan pihak Yayasan Sumadi untuk mendapatkan hak jawab berimbang sesuai kode etik jurnalistik.

 

Penulis: Tim Investigasi HAKIMINTELIJEN.COM

Editor: Redaksi Hukum

Pesisir Selatan -31 Oktober 2026

DISCLAIMER REDAKSI:

Berita ini disusun berdasarkan laporan, dokumen, dan keterangan narasumber pelapor yang diterima redaksi. Kebenaran materiil masih dalam proses kajian LBH CCI dan verifikasi aparat terkait. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *