TIM REDAKSI GERAM! DIDUGA KEPSEK SEBUT “WARTAWAN BIKIN SIBUK” LALU AKSES DITUTUP, KEJATI SUMBAR DIDESAK AUDIT MENYELURUH MTsN 05 PESSEL

Hakimintelijen.com

PESISIR SELATAN,_ Suasana geram menyelimuti Tim Redaksi Media Hakim Grup. Pasalnya, patut diduga ada pernyataan dari oknum Kepala Sekolah yang menyebut “wartawanpun bikin sibuk” sehingga akses informasi bagi wartawan dan masyarakat patut diduga ditutup., Pernyataan yang patut diduga tersebut memicu Forum Peduli Nagari Pungasan (FPNP) dan Pimpinan Redaksi untuk mendobrak dan bersurat ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Senin (27/10/2026).

 

Kedatangan tim redaksi ke Kejati Sumbar untuk menyerahkan laporan resmi Nomor 05/RED-HI/INV/X/2026 terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di MTsN 05 Pesisir Selatan, di Pungasan Kecamatan Lunggo Saribaganti   ,Laporan diterima resmi oleh petugas PTSP dan petugas piket Kejati Sumbar.

FPNP: Jangan Tutup Akses Kami!

Perwakilan Forum Peduli Nagari Pungasan (FPNP) dengan tegas menyatakan sikapnya di depan awak media.

*“Kami meminta transparansi dan keterbukaan informasi publik. Jangan tutup akses kami sebagai masyarakat untuk mengetahui pengelolaan lembaga pendidikan di nagari kami,” tegas Perwakilan FPNP.*

Perwakilan FPNP menambahkan, jika wartawan saja yang memiliki Undang-Undang Pers sebagai payung hukum patut diduga dipersulit aksesnya dengan dalih “bikin sibuk”, bagaimana dengan masyarakat biasa yang ingin tahu pengelolaan Dana BOS +- 1.200 siswa.

Diduga Sebut Wartawan Bikin Sibuk :

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tim Investigasi Media Hakim Grup dari lapangan dan laporan masyarakat Pungasan, patut diduga oknum Kepala Sekolah menyampaikan pernyataan yang bernada keberatan terhadap kehadiran wartawan yang melakukan tugas jurnalistik berupa konfirmasi.

Akibat pernyataan yang patut diduga tersebut, akses konfirmasi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan MTsN 05 Pesisir Selatan patut diduga menjadi terhambat. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 UU No. 40/1999 tentang larangan menghalangi tugas jurnalistik.

Pimpinan RedaksiHakimintelijen.com, http://Zulhakim.CFLE, menyayangkan jika dugaan tersebut benar terjadi.

“Jika benar ada oknum Kepsek bilang wartawan bikin sibuk lalu akses ditutup, itu sangat disayangkan. Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Tugas kami adalah kontrol sosial. Kami hanya minta transparansi. Fakta adalah panglima, data adalah keadilan,” ujar Zulhakim.

Empat Klaster Dugaan Dilaporkan ke Kejati

Dalam laporan ke Kejati Sumbar, tim redaksi melaporkan empat klaster dugaan:

1. Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana BOS +_1.200 siswa.
2. Dugaan ketidaktransparanan anggaran dan dugaan gratifikasi.
3. Dugaan proyek tanpa papan informasi (plank) yang patut diduga dikerjakan PT. Joglo.(uu kip)
4. Dugaan maladministrasi termasuk SK Komite 01 Desember 2025 dan SPP/SPM No. 333364 Rp96.722.332 atas nama Sofya Yetni, http://S.Pd.

Sebanyak 7 bukti awal diserahkan ke PTSP Kejati Sumbar sebagai bahan pendalaman.

Pihak redaksi memohon kepada Kejati Sumbar untuk melakukan audit investigatif, termasuk pemeriksaan User ID SAKTI di KPPN Painan dan pemeriksaan aset bekas bongkaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 05 Pesisir Selatan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Akan berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai kode etik jurnalistik.

Penulis: Tim Investigasi Media Hakim Grup
Editor: http://Zulhakim.CFLE

Sumber : Sahril, lokasi kantor Kejati sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *