Hakimintellijen.com
PADANG, — Tim gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggerebek Kampung Narkoba di kawasan Pasar Gaung, Jalan Makassar, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat, 9 Oktober 2026.
Operasi dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat. Rangkaian kegiatan diawali apel kelengkapan dan pengarahan di Mapolda Sumbar pada pukul 13.50 WIB, kemudian bergerak menuju lokasi pada pukul 14.50 WIB, dan tiba di lokasi pada pukul 15.35 WIB.
Dalam penggeledahan di tiga lokasi berbeda, petugas berhasil mengamankan enam orang yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine awal. Operasi berakhir aman pada pukul 18.00 WIB dan seluruh terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain paket diduga sabu, puluhan alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, kaca pirek, senjata tajam, celurit, senapan angin laras panjang, timbangan digital, telepon genggam, mesin penghitung uang, dan puluhan petasan tabung.
Turut hadir dalam operasi tersebut Dirnarkoba, Dirintelkam, Karoops, Wadirnarkoba, Dansat Brimob, Kabid Dokkes Polda Sumbar, Kapolresta Padang, Kasubdit Narkoba, Kasat Reserse dan Kasat Narkoba Polresta Padang, Kaur Lidpam Pom Kodaeral II, Pasi Gakkum Denpom 4/C Padang, dan Kasi Ops Satpol PP Kota Padang.
Tidak ditemukan adanya keterlibatan oknum TNI/Polri dalam kegiatan tersebut.
Pernyataan Profesional Redaksi::
Redaksi Hakim Group telah melakukan verifikasi dan validasi berjenjang terhadap materi pemberitaan serta dokumentasi foto lapangan bertanda waktu 9 Oktober 2026 pukul 16.38 WIB melalui sumber resmi Polda Sumatera Barat dan BNNP Sumatera Barat sebagai sumber primer yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Seluruh substansi berita disajikan secara objektif, faktual, proporsional, dan profesional sesuai kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman Media Siber. Penyebutan terduga mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Pemberitaan ini merupakan wujud fungsi kontrol sosial pers dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Apabila terdapat pihak yang berkeberatan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi terbuka secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis :Adi.k
Editor : Admin.. Hakimintellijen.com
Sumber: Humas BNNP Sumbar | Dokumentasi Operasi Gabungan 09/10/2026
Waktu Operasi: Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 13.50—_18.00.WIB
Lokasi : Pasar Gaung, jln. Makasar -padang -Sumatera ⬅

