Hakimintelijen.com
PADANG _Tim Redaksi Media Hakim Grup melalui PT Hakim Pemburu Keadilan (HPK) melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTsN 5 Pesisir Selatan.
Laporan tersebut tertanggal 27 Oktober 2026 dengan Nomor 09/RED-HI/PT/HPK/X/2026 dan telah diterima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumbar pada tanggal yang sama.
Pimpinan Redaksi Media Hakim Grup meminta Kejati Sumbar menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sudah melayangkan surat tertanggal 27 Oktober 2026. Kami meminta Kejati Sumbar bekerja secara profesional terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan dugaan pembangunan yang tidak sesuai petunjuk teknis,” ujarnya.
Dalam laporan itu, Tim Redaksi menyampaikan tiga hal yang perlu ditelusuri. Pertama, dugaan penyalahgunaan Dana BOS di MTsN 5 Pesisir Selatan. Kedua, dugaan pembangunan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Ketiga, dugaan ketidakjelasan pengelolaan aset bekas rehabilitasi.
Aset Bekas Diduga Tidak Jelas :
Tim Redaksi menyoroti dugaan ketidakjelasan pengelolaan aset bekas dari bangunan sekolah yang direhabilitasi. Aset yang dimaksud antara lain pintu, kusen, kayu kasau, dan material lainnya.
Menurut Tim Redaksi, aset bekas tersebut merupakan Barang Milik Negara yang seharusnya dicatat, diamankan, dan dikelola sesuai prosedur. Oleh karena itu, keberadaan dan pengelolaannya perlu ditelusuri.
“Kami meminta agar aset bekas, seperti pintu, kusen, kayu kasau, dan material lainnya, ditelusuri. Aset tersebut adalah milik negara dan tidak boleh hilang begitu saja,” ujar Pimpinan Redaksi.
Pembangunan Diduga Tanpa Papan Informasi:
Selain itu, Tim Redaksi juga menyoroti dugaan tidak adanya papan informasi proyek dalam pembangunan tersebut. Padahal, pembangunan tersebut diduga menggunakan dana miliaran rupiah.
Menurut Tim Redaksi, ketiadaan papan informasi tersebut diduga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kami melihat pembangunan tersebut tidak ada papan informasi. Padahal, dananya diduga miliaran rupiah. Masyarakat berhak tahu berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan berapa lama pekerjaannya,” tegasnya.
Tim Redaksi meminta agar penegakan UU KIP benar-benar diterapkan di Sumatera Barat. Hal itu dinilai penting agar kontraktor dan pelaksana proyek tidak mengabaikan keterbukaan informasi kepada publik.
“Kami meminta penegakan UU KIP harus diterapkan di Sumatera Barat supaya menjadi efek jera bagi kontraktor dan pelaksana proyek. Jangan sampai proyek miliaran rupiah berjalan tanpa papan informasi,” ujarnya.
Pasal Berlapis yang Diminta untuk Ditelusuri:
Tim Redaksi meminta Kejati Sumbar menelaah laporan tersebut dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pertama, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua, pengelolaan Dana BOS, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketiga, pengelolaan aset negara, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Keempat, jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau laporan, yakni Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kelima, keterbukaan informasi publik, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tim Redaksi menegaskan, penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejati Sumbar setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Lembaga pendidikan tidak dapat kita biarkan mengalami korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan negara. Dana pendidikan adalah hak siswa dan harus dikelola secara transparan serta sesuai aturan,” ujar Pimpinan Redaksi.
Tim Redaksi juga menyebutkan, masyarakat setempat mendukung laporan tersebut. Laporan ini juga disepakati masyarakat setempat, termasuk Forum Peduli Nagari Pungasan.
Dukungan tersebut menjadi dasar bagi Tim Redaksi untuk meneruskan laporan kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara terbuka dan akuntabel.
“Oleh karena itu, kami dari Tim Redaksi meminta agar laporan kami tidak diabaikan. Kami berharap Kejati Sumbar segera menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak MTsN 5 Pesisir Selatan dan pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Redaksi http://hakimintelijen.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi menegaskan, seluruh isi laporan ini masih bersifat dugaan yang dilaporkan. Kebenaran materiilnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan yang sah.
Penulis: Tim Redaksi http://hakimintelijen.com*
Editor: Redaksi*
Sumber : Tim investigasi

