Apa MK Berwenang Periksa Ijazah Gibran? Ini Fakta Sidang PHPU 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK

Hakimintelijen.com –

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda jawaban Termohon (KPU RI), Pihak Terkait, dan Bawaslu RI, Rabu (23/9/2026), di Ruang Sidang Pleno MK.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang diduga tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA/sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

1. Gugatan Pemohon: Cacat Sejak Awal, Tidak Hanya Administratif

Para Pemohon yang terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan TNI dan lainnya, dalam petitumnya memohon MK untuk:

– Mengabulkan permohonan seluruhnya

– Menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran

– Menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan

– Menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak punya kekuatan hukum

– Menyatakan batal Keputusan KPU tentang penetapan Gibran dan pelantikan Gibran sebagai Wapres oleh MPR

> “Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA dari Cawapres Gibran tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pemohon di sidang 21/9/2026.

Pemohon menekankan kata “tamat” dalam Pasal 169 huruf r berarti harus ada bukti ijazah/sertifikat/diploma, dan itu juga diatur Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

2. Pertanyaan Kritis Hakim: Apakah Aturan Luar Negeri Pernah Ada Sebelum 2024?

Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan penegasan adanya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dikaitkan dengan kewenangan KPU.

Hakim Saldi mempertanyakan apakah ketentuan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri sebagai syarat pendidikan setara SLTA yang diatur dalam PKPU 19/2023 itu juga berlaku pada Pemilu sebelumnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab: “belum, Yang Mulia.”

“Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?” tanya Saldi lagi.

“Ya,” jawab Afifuddin.

Artinya, aturan penyetaraan pendidikan luar negeri dengan SLTA baru dibuat khusus Pemilu 2024. Padahal, menurut MK, semua peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Menunjukkan kelulusan perguruan tinggi pun tidak otomatis membuktikan telah memenuhi syarat SLTA.

3. Jawaban KPU: Dokumen Sudah Diverifikasi, Tak Ada Laporan Masyarakat

Melalui kuasa hukumnya Jufaldi, KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan berdasarkan Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tanggal 28 Oktober 2023 atas nama Prabowo-Gibran pada 27 Oktober 2023.

KPU merujuk Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA. Dengan demikian dokumen Gibran dinyatakan memenuhi syarat.

Hal itu didukung tidak adanya pengaduan masyarakat termasuk dari Para Pemohon terhadap dokumen Paslon Nomor Urut 02.

“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi kedudukan hukum yang berlaku,” kata Jufaldi.

4. Sengketa Proses atau Sengketa Hasil? Ini Kata KPU dan Pihak Terkait

KPU melalui kuasa hukum Saleh menegaskan perkara a quo bukan kewenangan MK karena telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat final and binding. Para Pemohon justru mengakui bukan kewenangan MK tapi tetap mengajukan kembali.

KPU menilai dalil Pemohon dibangun berdasar asumsi dan indikasi tanpa bukti konkret. Tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat dari Pemohon I sampai XII sebagai dasar Bawaslu menindaklanjuti sengketa proses sejak pencalonan sampai hari pemungutan suara.

“Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kedudukan hukum subjek yang menjadi Pemohon dalam PHPU Pilpres harus didasarkan pada kedudukan hukum khusus (statutory standing) yang diberikan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat diperluas penafsiran analogis. Pemilik kewenangan mengajukan sengketa PHPU Presiden adalah paslon presiden dan wapres,” tegas Saleh.

Senada, Tim Hukum Militan Gibran 08 Nusantara (Pihak Terkait) mengaku memahami paradigma MK dalam mengadili PHPU tidak hanya soal angka hasil rekapitulasi, tapi juga hal-hal yang terkait tahapan berkenaan penetapan suara sah. Namun mereka menganggap tidak tepat semua permasalahan dalam tahapan Pemilu diajukan ke MK sebagaimana Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Mereka memandang keabsahan syarat paslon yang dipersoalkan Pemohon adalah “sengketa proses pemilu” yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu dan harus diajukan paling lama tiga hari setelah Keputusan KPU (Pasal 466 UU Pemilu).

Bawaslu melalui Ketua Rahmat Bagja menyebut tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran baik administratif dan/atau pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses selama Pemilu 2024 berkenaan dengan syarat pendidikan Cawapres Gibran. Secara faktual, Bawaslu tidak dapat mengakses data Silon karena “Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login,” kata Bagja. Tindakan KPU membatasi akses data Silon tidak bertentangan hukum karena sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tanggal 25 Oktober 2023.

5. Putusan MK 6 Oktober 2026: Tidak Ada Bukti Meyakinkan, Tapi Gugatan Gugur

Pada putusan akhir Selasa (6/10/2026) malam yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Adies Kadir, MK akhirnya menyatakan:

> “Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA/sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menyebut dokumen Gibran yang dipakai hanya berupa Certificate of Attendance, academic records, dan explanation of grades yang dinilai hanya bukti kehadiran, bukan bukti tamat.

Namun permohonan Tidak Dapat Diterima karena Pemohon tidak dapat di Terima.

 

Sumber: mkri.id

Penulis : Tim Redaksi halimintelijen.com

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *