Hakimintelijen.com
JAKARTA, HAKIMINTELIJEN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa (06/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, menyampaikan pertimbangan hukum lengkap terkait pemenuhan syarat pendidikan calon.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut dihadiri Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana, sebagaimana foto resmi Humas MK/Ifa yang tayang di laman mkri.id dengan judul “MK TIDAK MENEMUKAN BUKTI GIBRAN MEMILIKI IJAZAH SLTA ATAU SEDERAJAT” – Dibaca: 26.199 per 06 Oktober 2026 pukul 21:06 WIB.
PERTIMBANGAN 1 – MK TIDAK MENEMUKAN BUKTI IJAZAH:
Dalam dokumen putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI (mkri.id), Mahkamah dalam pertimbangannya menyampaikan:
“Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.”
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir – dikutip mkri.id.
Mahkamah menilai perkara secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim PHPU karena status sebagai calon telah berakhir saat dilantik 20 Oktober 2024.
PERTIMBANGAN 2 – BUKAN BUKTI KELULUSAN:
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan penilaian Mahkamah terhadap dokumen berupa certificate of attendance dan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.1/KS/2019 yang dikaitkan dengan Permendikbud No 29 Tahun 2014 dan Pasal 1 angka 7.
“Menurut Mahkamah, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic transcript dan explanation of grades. Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
PERTIMBANGAN 3 – MAHKAMAH BERWENANG:
Terkait kewenangan, Mahkamah menilai objek perkara berupa Keputusan KPU RI No 360 Tahun 2024 secara formal merupakan kewenangan MK. Mahkamah terikat asas ius curia novit Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009.
> “Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materiil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan…” papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
PERTIMBANGAN 4 – LEGAL STANDING:
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Lilik P. Adi – terkait Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan PMK 4/2023 jo PMK 2/2024.
AMAR PUTUSAN MK:
Dalam Amar putusannya, Mahkamah menyatakan:
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang kedudukan hukum.
Putusan ini menjadi penting karena dua hal sekaligus:
1. Substansi dipertimbangkan: MK membahas secara terbuka soal dokumen pendidikan dalam pertimbangan hukum resmi.
2. Formil tidak diterima: Perkara gugur karena soal legal standing, bukan karena substansi tidak dipertimbangkan.
Artinya, pertimbangan hukum MK tersebut telah menjadi bagian dari dokumen resmi negara yang dapat diakses publik di mkri.id.
Sumber Resmi & Verifikasi:
Berita ini disusun 100% berdasarkan Putusan Resmi MK No 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dari laman resmi mkri.id – Penulis: Utami Argawati Anjarsari P. / Editor: Lulu Anjarsari P. / Humas: Fauzan Febriyan – Foto: Humas MK/Ifa – Dibaca: 26.199.
CATATAN REDAKSI HAKIMINTELIJEN.COM – PELINDUNG UU ITE 100%:
Berita ini adalah karya jurnalistik pelaporan putusan lembaga negara. Seluruh frasa terkait ijazah adalah kutipan langsung pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dari mkri.id, bukan opini, kesimpulan, atau tuduhan dari Redaksi Hakimintelijen.com. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan keakuratan. Jika ada pihak yang keberatan, hak jawab dibuka sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
Redaksi: HAKIMINTELIJEN.COM
Slogan: Ungkap Fakta Informasi Keadilan
Sumber Primer: mkri.id
#MK #Gibran #Ijazah #HakimIntelijen #PutusanMK #ReflyHarun #BambangWidjojanto #DennyIndrayana #PHPU2026

