Hakiminteelijen.com
Bogor – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan dugaan adanya fasilitas mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.,Temuan tersebut terungkap saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026, pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber Tapak Bogor dan akun Srikandi Indonesia, dugaan kamar tersebut memiliki fasilitas yang jauh dari kesan kamar tahanan pada umumnya. Di dalamnya, disebut terdapat ruang tamu, televisi berukuran sekitar 45 inci, hingga lemari pendingin yang terisi berbagai jenis makanan dan minuman.
Ombudsman RI juga menyebutkan adanya dugaan botol minuman keras di dalam lemari pendingin tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, temuan tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Sebagai informasi, Ombudsman RI menyebut telah dua kali berupaya melakukan sidak ke Lapas Cibinong sebelumnya, tetapi belum berhasil. Pada sidak ketiga ini, proses di lapangan dikabarkan berlangsung tidak kondusif. Ombudsman RI mengaku tidak disambut dengan baik dan menyebut adanya dugaan tindakan yang tidak menyenangkan dari oknum petugas Lapas.
Hingga kini, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. HakiminteLIjen.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Analisis dan Catatan Redaksi:
Temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong menjadi momentum bagi negara untuk melakukan evaluasi dan penertiban secara menyeluruh terhadap seluruh Lapas di Indonesia.
Keterbatasan akses publik untuk masuk dan memantau kondisi di dalam Lapas sering kali membuat berbagai dugaan pelanggaran luput dari pengawasan. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan berlapis dinilai perlu diperkuat agar fungsi pembinaan di Lapas berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hakimintelijen.com mendorong agar aparat penegak hukum dan kementerian terkait turun tangan melakukan audit menyeluruh secara profesional dan akuntabel.
Pernyataan Aman UU ITE:
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, dapat menyampaikan hak jawab melalui redaksi Hakimintelijen.com.
– Penulis: Admin dan Tim Investigasi
– Editor: Adi.k / Redaksi HakiminteLIjen.com
– Sumber: Tapak Bogor, Srikandi Indonesia, Ombudsman RI

