PLTA Kerinci Merangin Hidro: Proyek Berbau Korupsi dan Perusakan Lingkungan: Di Duga Dalam Taman Nasional

Hakimintelijen,com

Jambi – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci Merangin Hidro (KMH) di Jambi diduga beroperasi di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan area terlarang. Aliansi Pemuda Intelektual Peduli (APIP) Jambi menuduh perusahaan ini melibas batas hutan larangan dan menggunakan material dari tambang galian C ilegal. 10 Desember 2023,metro7.go.id

Menurut APIP Jambi, proyek ini menggunakan material dari tambang ilegal di Sumatera Barat, yang berarti ada potensi kerugian pajak yang signifikan. Mereka juga mempertanyakan kemana aparat penegak hukum dalam kasus ini, terutama karena proyek ini berada di bawah naungan Kalla Group, yang memiliki koneksi politik kuat.

Masyarakat sekitar juga mengeluhkan dampak lingkungan dan kurangnya kompensasi yang adil dari perusahaan. Mereka menuntut ganti rugi yang lebih besar dan penyelesaian masalah lingkungan yang belum teratasi.

Gubernur Jambi, Al Haris, sebelumnya menyatakan bahwa PLTA Kerinci siap beroperasi dan hanya menunggu peresmian dari Presiden. Namun, ada tuduhan bahwa proyek ini berada di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan area terlarang.

Masyarakat Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, telah mengirimkan surat resmi berisi tujuh tuntutan kepada pimpinan proyek PLTA Kerinci, namun belum mendapat respons yang memuaskan. Mereka menuntut ganti rugi rumah yang retak dan kompensasi yang lebih besar.

Tujuh tuntutan masyarakat Kerinci terkait PLTA Kerinci Merangin Hidro (KMH) adalah:

1. Ganti rugi yang adil atas kerusakan rumah dan lahan mereka akibat pembangunan PLTA.

2. Kompensasi lingkungan atas dampak lingkungan yang disebabkan oleh proyek ini.

3. Penghentian proyek PLTA karena dianggap merusak lingkungan dan menglanjari mata pencaharian penduduk.

4. Pengakuan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam di wilayah mereka.

5. Peninjauan kembali kontrak antara pemerintah dan perusahaan PLTA untuk memastikan keadilan dan transparansi.

6. Partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek ini.

7. Ganti rugi bagi korban yang terkena dampak proyek ini dan penghentian kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat.

PLTA Kerinci dikelola oleh PT. Kerinci Merangin Hydro, yang merupakan anak perusahaan Bukaka, milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Masyarakat menuduh bahwa proyek ini merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian penduduk.

#masyarakatmuarahemat#Masyarakatkerinci#

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *