Hakimintelijen.com
Padang – Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, S.IP, menyanggah temuan BPK RI Perwakilan Sumbar terkait pemborosan anggaran di DPRD Pesisir Selatan sebesar Rp2,2 miliar. Darmansyah menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan kesalahan dan siap mengembalikan kelebihan bayaran tersebut.
“Sebagai Ketua DPRD Pesisir Selatan, saya bertanggung jawab atas kelebihan itu dan akan dikembalikan walaupun tidak bersalah,” kata Darmansyah. Ia juga mempertanyakan waktu temuan BPK, karena Agustus 2024 belum ada dinas yang dilakukan.
“Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan paham dengan aturan. Saya ingatkan kepada kawan-kawan media, jangan sesuka mempublikasikan foto tanpa izin dari saya. Sekali lagi saya ingatkan, jangan kira kami diam tidak paham,” tambah Darmansyah.
Kelebihan tersebut terjadi akibat kesalahan perhitungan kemampuan Keuangan Daerah (KKD) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD). Pemkab menetapkan KKD sebesar Rp303,18 miliar, mengkategorikannya sebagai “Sedang”, padahal berdasarkan perhitungan ulang BPK yang merujuk pada Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, KKD seharusnya hanya Rp294,71 miliar, masuk kategori “Rendah”.
BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran, memperkuat pengawasan internal, dan menginstruksikan pejabat untuk mematuhi pertanggungjawaban berdasarkan bukti nyata.
Darmansyah menginstruksikan kepada beberapa anggota dewan untuk segera mengembalikan uang kelebihan tersebut, demi kepatuhan. “Jangan sampai berlarut-larut,” ujarnya dengan tegas.
Keterlambatan pengembalian ini diduga terkait dengan beberapa anggota DPRD yang tidak terpilih, namun hal ini harus dipertanggungjawabkan demi menjaga institusi.
#dprdpessel#ketuadprdpessel#
(Tim Redaksi)

