hakim24jam.com : Pesisir Selatan
Pada hari Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, sekelompok pemuda dari Lagan Tengah Sawah Liek berkumpul di depan Mini Market SLB di Rantau Panjang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Perkumpulan ini diduga sebelumnya telah merencanakan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap 3 orang korban.
*Korban dan Luka*
– *ZK*: Mengalami luka berat
– *RD dan HR*: Mengalami luka ringan
*Barang Bukti*
– Hasil CCTV
– Hasil visum
– Motor Vario
– Kaus yang dipakai ZK korban berat penuh dengan darah,
*Tuntutan Keluarga Korban*
Keluarga besar pihak korban minta Kapolsek Linggo Sari Baganti untuk mengusut tuntas kasus ini sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,karena tidak ada Etikad baik dari keluarga atau mamak pelaku,Hasil konfirmasi dengan Kapolsek Linggo Saribaganti AKP Welly Anoftri, S.H Via WhatsApp bahwa kasus ini sudah kami proses dan kami sudah mengambil hasil Visum, sekarang dalam proses penyelidikan kami ,tutup Kapolsek Kecamatan Linggo Saribaganti.
*Regulasi dan Ancaman Hukum*
– *Pasal 170 KUHP*: Penganiayaan dan pengeroyokan dengan lebih dari 5 orang dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan untuk kekerasan biasa, maksimal 9 tahun jika menimbulkan luka berat, dan maksimal 12 tahun jika menyebabkan kematian.
– *Pasal 353 KUHP*: Penganiayaan berencana dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun jika tidak berakibat luka berat atau kematian, 7 tahun jika mengakibatkan luka berat, dan 9 tahun jika berakibat kematian.
Korban penganiayaan luka berat dapat mengalami dampak fisik dan psikologis yang signifikan. Berikut beberapa informasi terkait penganiayaan luka berat:
*Pengertian Penganiayaan Luka Berat*
Penganiayaan luka berat adalah tindakan sengaja yang menyebabkan luka berat pada orang lain. Luka berat dapat didefinisikan sebagai cedera yang memerlukan perawatan medis intensif dan dapat menyebabkan kerusakan permanen atau kematian.
*Sanksi Hukum*
Penganiayaan luka berat dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 8 tahun sesuai Pasal 354 KUHP. Jika penganiayaan dilakukan dengan perencanaan, ancaman hukuman dapat lebih berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara.
*Perlindungan Hukum*
Korban penganiayaan luka berat berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi. Perlindungan hukum ini dapat membantu korban mendapatkan keadilan dan kompensasi atas kerugian yang dialami.
*Hak-Hak Korban*
– Hak untuk mendapatkan perawatan medis yang memadai
– Hak untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami
– Hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman atau intimidasi lebih lanjut
Sumber : Jon
#RED#

