Tiga Badan Publik Pesisir Selatan Lolos Verifikasi Faktual Keterbukaan Informasi Publik

hakimintelijen.com

Pesisir Selatan – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat kembali menempatkan tiga badan publik asal Kabupaten Pesisir Selatan dalam daftar peserta yang lolos tahap verifikasi faktual keterbukaan informasi publik tahun 2025. Tiga badan publik tersebut terdiri dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pesisir Selatan sebagai PPID Utama, serta dua PPID Nagari.23 Oktober 2025

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, Wendi, menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi faktual ini merupakan bentuk evaluasi penting bagi badan publik dalam mengukur sejauh mana komitmen dan kesiapan dalam menerapkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kegiatan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Diskominfo akan tetap berkomitmen menjadi pelopor keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Wendi.

Proses verifikasi faktual lebih menitikberatkan pada penilaian administratif, kesiapan data, dan komitmen badan publik dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi. Tujuannya untuk memastikan seluruh badan publik di Sumatera Barat, termasuk Kabupaten Pesisir Selatan, semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat juga memberikan apresiasi terhadap kesiapan dan kelengkapan data yang ditunjukkan oleh Diskominfo Pesisir Selatan selama proses verifikasi. Diharapkan capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh badan publik di daerah untuk terus meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik yang berkelanjutan.

#Ppid#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *