Hakimintelijen.com
Petani di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi(HET),Laporan ini sudah menjamur di kabupaten pesisir Selatan ,BAIN HAM RI Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menanggapi seris terkait hak masyarakat di tindas.
Harga yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 249/KPTS/SR.320/M/04/2024, harga pupuk subsidi adalah:
– *Urea*: Rp2.250 per kg atau Rp112.500 per karung 50 kg
– *NPK Phonska*: Rp2.300 per kg atau Rp115.000 per karung 50 kg
– *SP-36*: Rp2.400 per kg atau Rp120.000 per karung 50 kg
– *ZA*: Rp1.700 per kg atau Rp85.000 per karung 50 kg
– *Petroganik*: Rp800 per kg atau Rp32.000 per karung 40 kg
Namun, petani melaporkan bahwa harga pupuk subsidi dijual dengan harga bervariasi, sekitar Rp160.000 sampai Rp250.000 per karung untuk pupuk Urea @50 kg. Dinas Pertanian telah mengkonfirmasi bahwa oknum PPL tidak diperbolehkan membuat kesepakatan harga beli dengan petani yang melebihi HET dan akan memberikan sanksi tegas.
Tindakan Tegas yang Diminta :
BAIN HAN RI DPW Sumbar meminta Kapolda Sumbar untuk menindak tegas kios dan oknum PPL yang bermain dalam penjualan pupuk subsidi di atas HET tanpa ada kerja sama dengan pihak manapun yang dapat merugikan petani. Salah satu warga/petani telah melapor ke Tipiter Polres Pesisir Selatan terkait pupuk yang dibeli dengan harga di atas HET,Rp 160.000 perkarung bukti fisik dan bukti trtulis ada,tolong di hargai laporan masyarakat supaya jangan sampai salah duga
Reaksi Dinas Pertanian :
Dinas Pertanian telah mengkonfirmasi bahwa oknum PPL tidak diperbolehkan membuat kesepakatan harga beli dengan petani yang melebihi HET. Mereka akan memberikan sanksi tegas dan memanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi tanpa kompromi. Hendro Kurniawan, Kabid PSP Dinas Pertanian dan Perternakan, menyatakan bahwa pihaknya akan mulai menindaklanjuti kasus ini mulai hari ini, Selasa (01/10/2025), dan akan memanggil oknum PPL yang bersangkutan.,
Masyarakat kabupaten pesisir Selatan berlu pembuktian bukan hanya cerita di kantor ungkap aktivis dari sebuah LSM
Permintaan Warga/Petani :
Maengki Arwan, salah satu warga/petani, meminta Pemerintahan dan APH agar segera menindaklanjuti oknum PPL yang memiliki M-kios pupuk subsidi tempat ia membeli pupuk yang harganya sangat jauh dari harga HET. Ia berharap pupuk subsidi bisa tersalurkan sesuai harga HET dari pemerintah pusat.
Dengan adanya laporan ini, BAIN HAM RI Sumbar berharap agar Kapolda Sumbar dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas mafia pupuk subsidi yang merugikan petani,di kabupaten Pesisir Selatan
#TimL&M#
(TimRed)

