Penerangan Hukum di BRI Painan: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Perbankan

Hakimintelijen.com

Kamis, 29 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengadakan kegiatan penerangan hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Perbankan” di Aula Kantor Cabang BRI Painan. Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan Cabang BRI Painan, Helmi Shauman, beserta jajarannya dan seluruh pegawai Bank BRI Kantor Cabang Painan.

Pimpinan Cabang BRI Painan, Helmi Shauman, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan atas kegiatan penerangan hukum ini. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena sangat penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman kami tentang pencegahan tindak pidana korupsi di sektor perbankan,” ujarnya.

Kasubsi I pada Seksi Intelijen, Rido Pradana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berlakunya UU BUMN tidak mengesampingkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kerugian BUMN bukan kerugian negara, namun tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya.

Rido Pradana juga menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor perbankan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh pegawai BRI dalam mencegah tindak pidana korupsi,” tambahnya.

@kejatisumaterabarat#kejasaanri#kejaksaanAgungRI#kapuspenkumkejagung#Kejatisumbarnew

(TimRedakssi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *