Hakimintelijen.com
Pesisir Selatan_Kumpulan suku Melayu Jomoliah Sumedang, mamak warisan, dan wakil datuak Jomolieh, serta mamak lainnya Melayu Rang Batuah dan Melayu Jo Biso,Melayu Tambarain, sepakat untuk bertindak secara adat dan hukum terkait kasus dugaan manipulasi sertifikat tanah ,Perampasan hak dan perusakan pokok kelapa di lahan pusako di Nagari Nyiur Melambai, Sumedang, kalau bangunan MBG di lanjutkan, karena keponakan tidak lagi menghargai seorang mamak “ungkap wakkil datuak suku Melayu Jomolieh dengan garang.. 
Hal ini mencuat setelah berdirinya bangunan Dapur MBG di tanah pusako tanpa izin yang punya hak dan tanpa diketahui ninik mamak. Wali Nagari Nyiur Melambai, melalui pesan WhatsApp, menyatakan tidak mengetahui pasti berdirinya MBG dan kapan terbitnya sertifikat tanah tersebut.
“Secara otomatis, berdiri bangunan MBG di lokasi tersebut pasti sudah memiliki sertifikat,”
Wali Nagari juga menyatakan tidak mengetahui pernikahan dosen tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum. “Belum ada informasi tentang buku nikah nya,” tambahnya.
Masyarakat Sumedang sekitarnya juga mempertanyakan pernikahan dosen tersebut. “Sampai sekarang belum ada acara berdoa semenjak katanya nikah di Padang Kota. Pasti ada calo yang membawa ke Padang, kenapa tidak di Sumedang nikahnya?” kata salah seorang warga.
Dengan kesepakatan antara korban, ibunya Sahril sebagai mamak ahli waris, dan wakil datuak Jomoliah, serta mamak lainnya, akan mengusung kasus ini ke ranah hukum karena sudah melecehkan mamak waris dan ninik mamak.
“Tanah pusako yang dibangun MBG belum berbagi hak antara kedua belah pihak. Artinya, pihak dosen di duga telah melakukan perampasan dan perusakan pokok kelapa itu termasuk pusako, bukan tanaman rang sumando Melayu Jomoliah,” kata Sahril.
Beberapa saksi sudah memberikan keterangan bahwa tanah tersebut adalah pusako, dan pihak dosen telah melakukan perbuatan yang tidak sah. “Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak waris yang seharusnya diterima,” tegas Sahril.
Dasar Hukum:
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
– Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Kronologis Kejadian:
– Perusakan pokok kelapa di lahan waris
– Dugaan manipulasi pembuatan sertifikat tanah
– Pernikahan yang tidak diketahui oleh ninik mamak dan keluarga besar serta masyarakat sekitar.
Tindakan yang diambil:
– Melaporkan kasus ke LP KPK Komda Sumbar
– Akan melaporkan kasus ke pihak kepolisian dengan bantuan LSM LP KPK Komda Sumbar
Tuntutannya:
–Mendapatkan keadilan dan hak waris yang seharusnya diterima
– Mengusut tuntas kasus perusakan pokok kelapa dan dugaan manipulasi pembuatan sertifikat tanah
– Mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab..
#mmksukumelayujomolieh#
(TjmRed)

