Masyarakat Dan Aktivis Desak Bupati HJ Dan Polda Sumbar- Tertibkan Dugaan Dua Tambang Ilegal dan Non Aktifkan Wali Nagari Pasiah Pelangai  

Pesisir Selatan 1 September 2025 -Oknum Wali Nagari Pasir Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan terindikasi jarang ada di kantor, Di Duga Wali Nagari disibukan mengurusi dugaan Tambang ilegal, sehingga pada hari hari tersebut Wali Nagari selalu tidak berada ditempat di kantor,Wajar Masyarakat Setempat Kecewa dan Mendesak Bupati Pesisir Selatan Menon aktifkan Wali Nagari Pasiah Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir,kabupaten Pesisir Selatan,Sebelum Masyarakat bertindak terlalu jauh maka bupati harus bertindak tegas kepada Wali Nagari di duga teleh melakukan penyalahgunaan wewenang dan melampaui batas kekuasaan ,karena di Duga tidak mempunyai kapasitas menjadi Pemimpin dan di duga tok Pemain Tambang ilegal ,Perusak Lingkungan Hidup

Masyarakat Setempat dan Beberapa Aktivis Desak Kapolda Sumbar Tertibkan Dua  Tambang Pasir dan Galian C wali Nagari Pasiah Pelangai Sesuai Hukum yang Berlaku Di Negara ini ,Ada Apa Berhenti Aktivitas Galian C Wali Nagari dan Domp Truk Tersusun Rapi Di Rumah Wali,Pertanda Aktivitas tetap berlanjut dan Beraktivitas Atau menunggu komando ,Mungkin Menunggu kepastian hukum pelanggaran UU minerba yang serius,Apabila kasus ini masih belum duduk maka hal hal apapun pasti terjadi karena masyarakat tempat galian C tiap hari makan debu.

Dalam Keadaan Sekarang Negara Repoblik Indonesi kurang baik ,,Apakah Aparat Penegak Hukum masih mau bermain Hukum Mengecewakan Masyarakat dan itu Jelas dan Terang Benderang,Seorang Pemimpin Nagari/ Desa Pakaian Pemda telah Melakukan  Pelanggaran UU  Minerba ,Kami dari Para Aktivis Lembaga Independen Mendesak Kapolda Sumatera Barat Supaya Serius Dalam menangani Kasus dugaan ilegal mining yang di lakukan Wali Nagari Pasiah Pelangai, sepertinya dalam keadaan Sekarang berkali kali di siarkan di TV dan di YouTube tidak pandang bulu kalau ada ketahuan Tambang ilegal Sikat,,Kata Presiden Prabowo Subianto ,Tapi bagi Wali nagari tidak jadi Penghalang ,Kuat di duga Wali Nagari  menantang apa yang di sampaikan Presiden RI

Dengan jarangnya Wali Nagari masuk kantor apalagi disaat jam kerja dan lebih mengutamakan tambang ilegal dari pada tanggung jawab Sebagai Wali Nagari merupakan suatu kesalahan yang besar sebagai Pemimpin Nagari.

Ada apa dengan kegiatan Tambang Tanah Uruk untuk penimbunan Perumahan yang di bangun dan itu jelas bisnis Wali Nagari untuk mendapatkan keuntungan pribadi  yang besar, ada apa dengan APH tipiter Sumbar dan Pesisir Selatan, apakah tugas nya tidak menjalar ke akar rumput yang paling bawah, ya mungkin belum dapat informasi atau sengaja tutup mata.

Oknum Wali Nagari Pasir Pelangai tersebut dari dulu menurut pantauan Awak media ini dan masyarakat setempat adalah biangnya perusak lingkungan hidup tak pernah tersentuh hukum , seperti perusak pohon magrove di belakang Pasar Labuhan serta di Muara Batang Pelangai dan sekarang dua tambang yang menjadi kegiatan utama dari Wali Nagari, kami dari awak media ini menduga Oknum Wali Nagari tersebut sudah tidak fokus kepada tugas sebagai Wali Nagari tapi pokus kepada kegiatan ilegal yang aman dari APH.

Berdasarkan Analisa Hukum Lingkungan dan Kajian Spasial WALHI Sumatera Barat bahwa Aktivitas tambang ilegal sirtukil ilegal tersebut melanggar aturan perundang-undangan, baik administrasi maupun pidana. Pertama Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,-

Semoga penegak hukum menindaklanjuti aktivitas tambang dugaan ilegal ini secepatnya, yang tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran air dan tanah, hingga penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Penambangan tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai UU 3/2020.

#TimRed#

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *