KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan 1 Orang Lainnya sebagai Tersangka Korupsi

Hakimintelijen.com

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, GSW, dan 1 orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 11 April 2026.

GSW, yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung periode 2025-2030, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menggunakan surat pernyataan mundur dari jabatan. Surat tersebut diperoleh GSW melalui ajudannya dan digunakan untuk meminta uang kepada para OPD.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti berupa sejumlah pasang sepatu merek Louis Vuitton dan uang tunai senilai Rp335,4 juta. Modus tindak pidana ini diduga kerap terjadi dan membuka kemungkinan terjadinya tindak pidana lain seperti pengaturan proyek dan gratifikasi.

KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi kepala daerah melalui kanal yang tersedia. “Kami terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah,” kata Juru Bicara KPK.

KPK masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

#httwwwkpkgoid#bupatitulungagung

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *