Hakim24jam.com
Jakarta_Komisi Nasional Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP KPK) menyoroti kasus dugaan mafia tanah yang mengguncang Sulawesi Utara, khususnya di Pengadilan Negeri (PN) Manado,Di minta APH Pusat bertindak Sesuai Regulasi,Kasus ini terkait dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dianggap “mahkota tertinggi” dalam sengketa tanah, namun justru “tertinggal” oleh sebuah Surat Perintah Eksekusi yang muncul dengan kekuatan luar biasa.
Kepala Divisi Komnas LP KPK, Zulhakim cfle menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus Corner 52 di PN Manado, karena diduga ada penyimpangan dan konspirasi dengan oknum TNI. “Kami menduga ada rekayasa Sertifikat Sakti PN Manado, dan ini sangat berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan ketidakhadiran pimpinan PN Manado dalam RDP DPRD, yang dianggap sebagai pengabaian terhadap proses hukum. “Kami mendesak Mahkamah Agung untuk turun memeriksa kejanggalan proses eksekusi dan Badan Pengawas Peradilan untuk melakukan audit terhadap seluruh tahapan,” tambahnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. Sertifikat Hak Milik yang sah dan telah dimenangkan di berbagai tingkatan justru “tertinggal” oleh sebuah Surat Perintah Eksekusi yang dianggap memiliki kekuatan melampaui.
Komnas LP KPK berharap agar PN Manado dapat memberikan penjelasan publik secara terbuka dan bertanggung jawab, serta memastikan bahwa keadilan tidak menjadi seni akrobatik yang dapat dibengkokkan dan diperlakukan seleluasa mungkin.
(TimRed)

