hakimintelijen.com
Pada tanggal 28 Agustus 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan negara seluas 3.314.022,75 hektare yang sebelumnya dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal. Dari luas tersebut, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait, dengan rincian:
– 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas untuk dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
– 81.793 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan.
Sementara itu, 2.398.816,29 hektare masih dalam proses administrasi dan akan segera diserahkan kepada kementerian terkait untuk dikelola secara efektif dan efisien. Hasil penguasaan kembali kawasan hutan ini akan diserahkan sementara kepada Kementerian BUMN untuk dikelola melalui Mining Industry Indonesia (MIND ID), sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi langsung bagi negara dan masyarakat.
Satgas PKH juga menargetkan penertiban kawasan tambang ilegal seluas 4.265.376,32 hektare. Febrie Adriansyah menekankan bahwa penertiban kawasan hutan bukan hanya berorientasi pada pidana, tetapi juga mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagai area konservasi dan melindungi lingkungan hidup. Pelaku yang tidak kooperatif dapat menghadapi penindakan hukum yang lebih tegas, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penguasaan kembali kawasan hutan negara ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat terus maju dan berkembang menjadi negara yang lebih baik dan sejahtera.
*Keterangan:*
– Satgas PKH dibentuk untuk mengoptimalkan penguasaan kembali kawasan hutan negara yang dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal.
– Penguasaan kembali kawasan hutan ini akan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi negara dan masyarakat.
– Pemerintah berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup dan meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
#kejaksaanri#
(TIMRED)

