Hakimintelijen.com
Padang – Darlinsah, S.H., LL.M, wartawan dan pemohon informasi publik, secara resmi menyerahkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik terhadap PT Bank Nagari ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (29/1). Penyerahan permohonan tersebut didampingi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Sumatera Barat, Prof. Anul Zufri, S.H., MH, Ph.D.
Darlinsah mengajukan sengketa informasi setelah PT Bank Nagari menolak memberikan informasi strategis, termasuk data pegawai, belanja perusahaan, dan daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) periode 2021-2024. “Langkah ini merupakan upaya konstitusional untuk menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” kata Darlinsah.
Prof. Anul Zufri mendukung langkah Darlinsah sebagai wujud perjuangan keterbukaan informasi. “Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Komisi Informasi Sumbar akan memproses sengketa informasi ini sesuai mekanisme yang berlaku.
#Sumber#Yanto#
(TimRed)

