Hakimintelijen.com
Pesisir Selatan, Sumatera Barat – DugPengusahaaan penyerobotan tanah ulayat Melayu Jomolieh di Nagari Nyiiur Melambai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali mencuat ke permukaan. Pengusaha Dapur Makan Bergizi (MBG) Sumedang dilaporkan telah melakukan penyerobotan tanah ulayat tersebut tanpa izin dari Mamak/ahli waris.
Menurut keterangan dari ahli waris, tanah tersebut merupakan pusako rendah Suku Melayu Jomolieh yang belum ada keputusan pembagian hak. Namun, pengusaha MBG Sumedang diduga telah melakukan pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis di atas tanah tersebut tanpa izin dari ahli waris/Mamak dalam Rumah.
Dalam adat Minangkabau, Rang Sumando ibarat abu atas tungku, sekarang terjadi Sumando dari Melayu Jomolieh ingin menguasai, ingin jadi Raja di kampung Melayu, berani memberi izin kepada pengusaha MBG dan merusak tanaman beberapa Pohon Kelapa tanpa diketahui mamak dalam rumah/ahli waris, keterangan dari (By).
“Ini sudah penyerobotan dan perampasan, dan perusakan penebangan Pohon Kelapa tanpa ada kompromi dengan mamak ahli waris (Mamak dalam Rumah) seolah-olah tanah tersebut tidak ada yang punya,” ucap Mamak Kepala Waris, [Sh], saat melaporkan kejadian ini kepada LP KPK Komda Sumbar di Kota Padang.
Mamak Kepala Waris juga akan menyeret terkait pernikahan anak ponakan yang nikah tanpa diketahui mamak yang syah dan surat-surat harus jelas. “Saya tidak ingin anak ponakan kami yang nikah tidak diketahui mamak yang syah dan surat-surat harus jelas, walaupun nikah janda, jangan sampai anak ponakan tersandung kasus, laki-laki yang masih istri orang,” tutup Mamak ahli waris (Sh).
LSM Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP KPK) Komda Sumbar akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
“Kami akan mengusut kasus ini ke Ranah hukum dan memastikan bahwa hak-hak ahli waris dipulihkan,” kata Ermal, Kepala Divisi Satgas Ring 1, LSM LP KPK Komda Sumbar.
Penyerobotan tanah ulayat ini merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan:
– Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
– Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasa yang Sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.
– Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
– Pasal 170 KUHP tentang Pengusakan dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.Rred
(Sh)

