BERITA KPK: 23 IUP Tambang di Bogor Terindikasi Melampaui Batas Wilayah

Hakimintelijen.com

Jakarta_KPK meminta Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor untuk segera memverifikasi ulang dan menindak tegas 23 IUP tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bogor yang terindikasi beroperasi melampaui batas wilayah pertambangan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Merah Putih KPK oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama.

Bahtiar menegaskan bahwa pelanggaran batas wilayah tambang bukan masalah teknis semata, tapi berpotensi menjadi celah korupsi yang merugikan negara dan merusak ekosistem. “Lemahnya pengawasan bisa jadi bumerang karena berpotensi melahirkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar tambang resmi,” katanya.

Selain ancaman bencana ekologis, terdapat juga kerusakan infrastruktur publik akibat beban transportasi tambang yang tidak terkendali. Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup wilayah II KPK, Arief Nurchahyo, mengingatkan bahwa perencanaan yang matang harus berlandaskan kuatnya komitmen dan sinergi.

KPK memastikan akan terus mengawasi penataan tambang agar transparan, akuntabel, bebas gratifikasi, dan benar-benar memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan dan keselamatan.

#wwwkpkgoid#fb#

(Tjmred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *