Hakimintelijen.com
Menurut kedua Ahli dari Presiden, upaya pemberantasan korupsi bisa jadi tumpul. Hal tersebut yang menjadi bahasan dalam sidang lanjutan uji UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) di MK.
Pengajar Hukum Universitas Borobudur sekaligus Direktur Kolegium Jurist Institute, Ahmad Redi selaku Ahli Presiden menegaskan pasal ini adalah “jembatan” menjerat korupsi lintas sektor seperti kehutanan, pertambangan, perbankan, hingga lingkungan hidup.
Ahli lainnya, Dosen Departemen Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Jakarta, Vidya Prahassacitta menambahkan, Pasal 14 UU PTPK selaras dengan asas lex specialis systematis yang menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi warga negara dari perlakuan sewenang-wenang.
Senada dengan para Ahli, Hendro selaku Saksi Presiden yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menilai Pasal 14 UU PTPK justru memperkuat konsistensi penegakan hukum. Tanpa pasal ini, ada risiko pelaku korupsi bersembunyi di balik aturan sektoral meski kerugian negara nyata terjadi.
#Mkri#
(TimRed)

