PLTA Kerinci Belum Diresmikan, Negara Masih Ragu,Info Gubernur Jambi Datangkan Presiden Gagal,KPK wajib Turun Tangan

Hakimintelijen.com

Jambi _Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci Merangin Hidro (KMH) di Kabupaten Kerinci, Jambi, masih menjadi sorotan tajam dan menuai kontroversi besar. Proyek senilai belasan triliun rupiah yang dikelola oleh PT KMH (Kalla Group) ini disorot terkait dampak lingkungan, konflik ganti rugi lahan, hingga kericuhan dengan warga setempat pada periode 2025-2026.

Puluhan berita media online , apa yang di katakan Gubernur Jambi mau mendatangkan Persiden untuk peresmian PLTA Kerinci Agus 2025 gaga Total, hingga sampai sekarang belum di resmikan ada apa dengan proyek raksasa ini,, Apakah benar melampai batas wilayah,,dugaan masuk taman nasional ,, ”

*Sorotan Utama*

1. *Penyusutan Muka Air Danau Kerinci*: Uji coba turbin PLTA PT KMH pada Januari 2026 dituding sebagai penyebab utama menyusutnya air Danau Kerinci secara drastis, membuat warga nelayan dan petani resah.

2. *Konflik Ganti Rugi Lahan*: Warga Desa Pulau Pandan menolak kompensasi awal senilai Rp1 juta hingga Rp5 juta per KK, dan menuntut ganti rugi hingga ratusan juta per KK.

3. *Dampak Lingkungan*: Proyek ini dituding merusak ekosistem sungai Batang Merangin dan memicu kerusakan lingkungan lainnya.

4. *Kericuhan*: Aksi unjuk rasa warga sempat memanas menjadi kericuhan, menyebabkan pelemparan alat berat dan penggunaan gas air mata oleh kepolisian.

*Progres dan Target Beroperasi*

Proyek ini diproyeksikan memiliki kapasitas 350 MW dan ditargetkan beroperasi penuh pada tahun 2025. Meskipun menuai kontroversi, proyek ini tetap berjalan dengan target operasional (COD) yang dipercepat ke kisaran Maret hingga November 2025. Situasi di lapangan dilaporkan masih sering tidak kondusif, di mana warga menuntut kompensasi dan dampak sosial-ekonomi diselesaikan dengan adil sebelum proyek dilanjutkan.

#unfonsyarakatkincai#

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *