Hakimintelijen.com
Pesisir Selatan, Sumbar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumatera Barat (Sumbar) akan mengajukan penggagalan pelaksanaan MBG Dusun Baru Sumedang, Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, ke Badan Geologi dan Sumber Daya Mineral (BGN) Pusat karena tanah sengketa.
Mitra MBG Dusun Baru Sumedang masih diam seribu bahasa terkait masalah tanah sengketa yang sedang berlangsung. Menurut sumber terpercaya, langkah penggagalan LSM LP KPK ke BGN Pusat telah dimulai sejak tim LP KPK Komda Sumbar dan Perkumpulan BAIN HAM RI DPW Sumbar melakukan rapat tertutup dengan beberapa anggota eksekutif.
Rapat tersebut membahas tentang pengajuan penggagalan pelaksanaan MBG Sumedang berdasarkan tanah sengketa yang belum ada penyelesaiannya. Sumber terpercaya menyebutkan bahwa jika MBG Sumedang tidak berjalan, maka diduga kuat pihak dari Mitra MBG sengaja menghancurkan investor.
“Apa bila investor dipermainkan dengan proyek tidak jelas, maka investor akan melaporkan dugaan penipuan,” ujar seorang paman dari investor via WhatsApp kepada sumber terpercaya.
Sumber terpercaya juga menyebutkan bahwa Mitra MBG Dusun Baru Sumedang tampaknya tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah tanah sengketa ini, sehingga LSM LP KPK Komda Sumbar dan Perkumpulan BAIN HAM RI DPW Sumbar akan terus melakukan upaya hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Demi Keadilan, LP KPK KOMDA Sumbar dan BAIN HAM RI DPW Sumbar bersatu akan melangkah ke kepala BGN Pusat guna mengutamakan kepentingan masyarakat awam yang dirugikan.
Kami dari tim independen Sumatera Barat tidak akan memberi ruang kepada yayasan sebagai Mitra BGN. Kami akan tetap melakukan upaya mengirim surat terbuka kepada kepala BGN Pusat. Siapapun di belakang mereka, itu artinya lawan kami dari lembaga masyarakat, tutup Pino Rajo Alam, salah satu ketua eksekutif BAIN HAM RI di kota Padang.
#wargasumedang#lsm#
(Timred)

