Hakimintelijen.com
Padang, Sumbar – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Sumatera Barat, Zul Hakim, CFLE, mengecam aturan P3K yang berlaku saat ini karena dianggap negatif dan rentan, sehingga mengabaikan jaminan hidup masyarakat.
Menurut Zul Hakim, aturan P3K perpanjangan kontrak tidak otomatis, rentan dengan perbuatan negatif atau sogok. Selain itu, aturan ini juga sangat abai dengan pengabdian masyarakat kepada negara, karena jika sakit selama 4 bulan, gaji dan kontrak langsung di putus.
“Aturan ini sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Kami meminta pemerintah untuk merevisi aturan ini dan memberikan jaminan hidup yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Zul Hakim.
Zul Hakim juga menambahkan bahwa aturan P3K ini sangat rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan dapat memicu korupsi. “Kami tidak ingin aturan ini menjadi alat bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menganiaya masyarakat,” tegasnya.
Salah seorang Pegawai P3K BPN Bangko Marangin yang sakit 3 bulan dirawat di RS. M Jamil Padang langsung gaji diputuskan, hal ini sangat mengacu kepada mental pegawai yang sakit dan keluarga. Sangat diduga aturan pemerintah sangat abai dengan keselamatan rakyat.
Menurut sumber terpercaya, Kepala BPN Bangko menyampaikan, “Apabila gaji tetap diaktifkan, bagaimana dengan pegawai lainnya? Jelas mereka begitu juga nantinya.” Ungkapan ini menimbulkan pertanyaan, apakah Kepala BPN yang Menggaji P3K atau negara yang seharusnya mengatur?
Pemerintah diminta untuk segera mengambil tindakan dan merevisi aturan P3K ini agar lebih adil dan manusiawi. Masyarakat juga diminta untuk terus berjuang dan menyuarakan aspirasi mereka agar hak-hak mereka dapat dipenuhi.
Dan perlu kerja sama kalau ada pemotongan gaji dan penyogokan masuk P3K harus laporkan, selanjutnya kemana gaji mereka yang di putus kemana mengalir dananya, siapa yang menerima, perlu sangat kerja sama masyarakat di pertajam informasi, jangan diam kalau pegawai p3k di mintain uang walaupun 100r laporkan”,ujar Pino Rajo Alam aktivis BAIN HAM RI provinsi Sumatera Barat,, di Kota Padang.
#pasienrsm.jamil#padang#
(Timred)

